PORTAL PAPUA – Demi pemerataan pembangunan dari Sabang sampai Merauke, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Perumahan akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya tidak layak huni pada tahun 2021 ini.
Secara khusus di Provinsi Papua, program BSPS atau yang lebih dikenal dengan istilah bedah rumah, pada tahap I akan ditargetkan sekitar 414 unit rumah tidak layak huni (RTLH).
Untuk perealisasian 414 unit RTLH di Provinsi Papua, Kementerian PUPR menyiapkan anggaran sebanyak Rp11,97 miliar.
“Program BSPS ini akan kami salurkan kepada masyarakat yang rumahnya tidak layak huni. Pelaksanaannya pun merata di berbagai provinsi di Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021.
Menurut Khalawi, Program BSPS ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni secara swadaya.
Namun bantuan yang diberikan pemerintah tersebut hanya merupakan stimulan agar dapat memicu semangat gotong-royong dari masyarakat untuk membangun rumahnya agar bisa lebih layak huni, sehat dan nyaman.
Itu artinya, masyarakat akan diberdayakan sebagai tenaga kerja untuk melaksanakan program bedah rumah Kementerian PUPR di lapangan.
Untuk itu, sebanyak lima kabupaten di Provinsi Papua akan menjadi target pelaksanaan Program BSPS, sebagimana disampaikan oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Papua I, Faisal Soedarno di Jayapura.
“Melalui program tersebut, Kementerian PUPR berharap masyarakat Papua bisa tinggal di hunian yang layak huni sekaligus menjadi penggerak perputaran ekonomi daerah setempat,” tutur Faisal.
Berdasarkan data Balai P2P Wilayah Papua I, imbuh Faisal, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Program BSPS Tahap I Provinsi Papua yakni mendapatkan kuota sebanyak 414 unit rumah.
Pelaksanaannya akan dilakukan di Kabupaten Jayapura (16 unit), Kabupaten Keerom (99 unit), Kabupaten Jayawijaya (140 unit), Kabupaten Lany Jaya (94 unit) dan Kabupaten Kepulauan Yapen (65 unit).
Untuk meninjau kesiapan masyarakat di lapangan dan calon penerima bantuan, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Papua I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua juga telah melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan program BSPS.
Ia mengemukakan bahwa masyarakat sebagai penerima bantuan juga dituntut untuk berperan aktif dalam setiap proses pelaksanaannya, baik yang bersifat administrasi maupun teknis.
“Kami juga akan menerjunkan Tenaga Fasilitator Lapangan untuk mendampingi masyarakat untuk melaksanakan Program BSPS ini di lapangan,” terang Faisal.*** (Elvis Romario)