

Dosen Ilmu Politik, Universitas UPN Veteran
Ajakan KNPB untuk Menolak Otsus tidak berdasar
Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor F Yeimo mengatakan bahwa saat ini adalah saatnya rakyat Papua menolak paket Otonomi Khusus Jilid II yang dirancang Menteri Hukum dan HAM, yang sebentar lagi ditandatangani Jokowi untuk diputuskan oleh DPR RI. Dalam rapat kordinasi dengan DPR dan MPR, Mahfud mengatakan bahwa UU Otsus tetap dilanjutkan. Menurut Yeimo, isi dari revisi Otsus Jilid II tidak jauh beda, yang berarti tidak sama sekali memberi solusi atas kegagalan 20 tahun Otsus Jilid I, yakni penyelesaikan konflik politik yang berkepanjangan.
Yeimo menambahkan, revisi UU Otsus Jilid II ini diam-diam dirancang tanpa konsultasi seluruh rakyat West Papua dan aktor konflik. Ini memang sifat lazim penguasa kolonial Indonesia. Persis Pepera 1969 yang memilih segelintir orang Papua untuk melegitimasi permainan kotornya. Seperti itulah, Jakarta sedang gunakan segelintir oportunis LSM, Tokoh Agama, Adat, Akademisi, dan Elit politik Papua untuk setujui Otsus Jilid II.
Namun, alasan dari Yeimo ini tentu sangat tidak berdasar. Tidak ada upaya satu pun dari dewan untuk mencabut UU Otsus yang telah ada sejak tahun 2001. Otomatis aturan hukum tersebut tetap berlaku sampai UU tersebut diganti atau direvisi oleh UU baru. Terlihat bahwa Yeimo dan KNPB tidak benar-benar memahami hukum. Merasa merasa bahwa setelah 20 tahun, sesuai amanat UU Otsus tahun 2001, Otsus di Papua dengan sendirinya berhenti.
Atas dasar itu, Yeimo selaku juru bicara berkoar-koar di publik bahwa Otsus harus dihentikan dan tahap II tidak diperpanjang. Propaganda KNPB ini menyesatkan masyarakat Papua, khuusnya rakyat kecil yang hanya menjadi korban dari hoaks macam ini. Rakyat kecil yang selama ini sudah mendapat bantuan dana dari Otsus sehingga hidupnya sejahtera.
Sekali lagi, secara hukum tidak ada istilah perpanjangan Otonomi Khusus Papua. Ditekankan bahwa yang benar adalah perpanjangan dana Otsus Papua. Saya hanya memberi garis bawah, tidak ada narasi perpanjangan Otsus Papua. Jadi, otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, tetap berlaku. Revisi Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua hanya merevisi pasal 34, yaitu perpanjangan dana Otsus dan juga pasal-pasal lainnya yang terkait usulan pemekaran wilayah di Papua.
Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia, dan Indonesia bukan Indonesia tanpa Papua. Terkait dana dan tata kelola Otsus Papua, ia menginginkan agar ke depannya harus lebih baik dan sasarannya juga harus lebih jelas, serta lebih mensejahterakan masyarakat Papua. Ia juga mengungkapkan rencana pemekaran wilayah di Papua yang tujuannya adalah untuk lebih fokus menyejahterakan rakyat Papua.
Perhatian Presiden Joko Widodo terhadap Bumi Cendrawasih sangat tinggi sejak memimpin pada tahun 2014, contohnya seperti pembangunan jalan trans Papua. Untuk menyempurnakan cinta pemimpinnya terhadap masyarakat Papua, proyek yang menelan anggaran Rp31 triliun ini harus terus dilanjutkan hingga tuntas. Mengutamakan pembangunan infrastruktur bagi bumi Papua juga mengindikasikan adanya pemahaman Presiden Joko Widodo, bahwa dalam menghadapi persoalan Papua tidak selalu harus melalui pendekatan keamanan melalui mobilisasi kekuatan angkatan bersenjata. Namun, hanya diperlukan kehadiran negara dalam bentuk konsistensi sikap dan komitmen tinggi untuk membangun infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara.
Atas dasar itu, warga Papua pastinya berharap pembangunan jalan trans Papua bisa diselesaikan dengan tuntas sebelum berakhirnya periode kedua Presiden Joko Widodo, sehingga mampu meninggalkan kesan baik, membangkitkan kepercayaan orang Papua akan kehadiran negara, sekaligus memperkokoh integrasi orang Papua terhadap NKRI. Jangan mudah percaya terhadap hasutan-hasutan ilegal yang mengatasnamakan Papua. Padahal, mereka hanya sekelompok orang yang mengambil keuntungan dari isu-isu Papua merdeka.