KABARPAPUA.CO, Manokwari– Otonomi Khusus (Otsus) disebut gagal membawa kemajuan bagi masyarakat Papua. Hal ini vokal dilakukan oleh oknum perseorangan atau kelompok yang menolak Otsus.
Padahal, Otsus Papua tetap dilanjutkan, karena diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat Papua Barat dan percepatan pembangunan.
Anggota Komisi VII DPR-RI, Rico Sia mengatakan yang perlu dipahami adalah Otsus adalah Undang-undang dan tetap dijalankan UU. “Walaupun dana Otsus telah selesai dalam tahap pertama selama 20 tahun, namun,UU tetap berlaku,” kata Rico di Manokwari, Rabu 17 Februari 2021.
Menurut Rico, anggaran dan penggunaan dana Otsus dipergunakan untuk mempercepat ketertinggalan pembangunan.
“Ada 3 kelompok yang memanfaatkan situasi ini yakni kelompok yang tidak menghendaki Papua masuk dalam Indonesia, lalu kelompok yang tidak merasakan Otsus dan kelompok yang telah melaksanakan pembangunan Otsus itu sendiri,” jelasnya.
Tapal Batas
Dalam kunjungan kerja di Manokwari, Papua Barat, dirinya bersama Diseminasi informasi Geospasial, melakukan pemetaan batas desa/kelurahan di Provinsi Papua Barat.
Kepala Badan Informasi Geospasial pusat, Muh Aris Marfai mengatakan desiminasi bersama anggota DPR RI Rico Sia mendorong pemetaan batas desa dan kelurahan terutama di Provinsi Papua Barat.
“Batas wilayah suatu desa merupakan salah satu data eksistensi dari suatu desa atau kelurahan tersebut,” tuturnya dalam sambutan melalui virtual, Rabu 17 Februari 2021.
Seperti unsur yang lain penduduk dan pemerintahan lainnya, batas wilayah administrasi di level provinsi terutama di Kabupaten kota, kecamatan, desa dan kelurahan merupakan suatu kesatuan yang utuh luas wilayah daerah.
“Ini sangat penting, maka Geospasial selalu berkomitmen dan terus memfasilitasi informasi dispasial termasuk didalamnya terkait dengan pemetaan batas suatu wilayah,” katanya.
Sementara itu, Staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Provinsi Papua Barat, Niko Tike menjelaskan pembahasan tapal batas sangat diperlukan bagi kita semua karena yang punya kelurahan dan desa adalah kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat.
Tapal batas merupakan penyiapan dan penyusunan rencana dan program perumusan serta pendelegasian, pengendalian, kebijakan teknis, pengumpulan dan pengolahan penyimpanan dan penggunaan data Geospasial.
Anggota DPR RI Komisi VII, Rico Sia menuturkan, program tapal batas sangat penting di wilayah Papua Barat, agar pelayanan pemerintah di masing-masing wilayah bisa berjalan dengan optimal.
Contohnya tapal batas antara Manokwari dan Senopy hingga hari ini belum juga ada kejelasannya. Akhirnya terhambat program dari pemerintah untuk Senopy karena tapal batas.
Tak hanya itu saja, di Sorong pun terjadi hal yang sama, dikarenakan tidak adanya pemetaan, akhirnya membuat dampak yang cukup besar untuk masyarakat Papua.
Tujuan adanya Diseminasi informasi Geospasial disini agar dapat menyinkronkan dengan data dari LHK dan BPN, mengkroscek para petugas yang berada di lapangan. “Jangan sampai data dari pusat salah akhirnya petugas lapangan mengklaim pemetaan kurang jelas,” terangnya.