Marwan Cik Asan (Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI)mengatakan BAKN mendukung agar Dana Otsus Papua dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus.
Menurut Marwan, BAKN DPR RI mendukung agar Dana Otsus dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Pemerintah harus membentuk PP terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus, agar dalam laporan pertanggungjawaban dana otsus, dapat disajikan secara terpisah dengan laporan pertanggungjawaban APBD provinsi sehingga akan mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus,” ujar Marwan.
Selain itu, politikus Partai Demokrat ini menilai, tata cara pengajuan pencairan dana otsus perlu dilakukan perbaikan dengan cara mengubah sistem pencairan dari block grant secara bertahap, menjadi specific grant agar pembiayaan program dapat dilaksanakan secara lebih tepat guna dan tepat sasaran. Sebelumnya, Marwan menyatakan, menjelang berakhirnya pelaksanaan Dana Otsus, muncul berbagai pro-kontra terhadap kelanjutan untuk periode berikutnya.