Jakarta, Bambang Soesatyo Ketua MPR RI mengatakan perlunya grand design pembangunan yang rekonsiliatif, holistik, dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan termasuk pemberdayaan perempuan di Papua. Menurutnya dana otonomi khusus yang sudah digelontorkan selama hampir 20 tahun, dengan jumlah mencapai Rp 92,24 triliun, belum mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di Papua.
“Grand design juga diperlukan agar tata kelola penggunaan dana Otsus ke depannya bisa lebih tepat guna dan tepat sasaran. Selain itu, dengan adanya grand design, di bawah koordinasi Bappenas sebagai Kepala Desk Pembangunan Papua, antar kementerian/lembaga bisa memiliki paradigma yang sama, tak lagi berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
“Sekaligus menyederhanakan peraturan agar tak lagi ada tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di Papua,” imbuh Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan revisi terbatas terhadap UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Revisi tersebut bukan untuk mencabut status otonomi khusus (Otsus) terhadap Papua, melainkan untuk memperpanjang pemberian dana Otsus terhadap Papua yang menurut ketentuan Pasal 34 ayat 3 hurup c poin 6 hanya berlaku selama 20 tahun (2001-2021).
“Sebagaimana ditegaskan Kepala Bappenas, pemberian dana Otsus papua akan berakhir pada tahun 2021. Agar setelah tahun 2021 masyarakat Papua bisa tetap mendapatkan dana Otsus, ketentuan dalam pasal 34 tersebut harus direvisi,” jelas Bamsoet.
“Rencananya, pemerintah akan meningkatkan dana Otsus Papua dari semula 2% menjadi 2,25% dari plafon total DAU Nasional. Selain revisi Pasal 34, perlu juga dipertimbangkan revisi Pasal 76 dan Pasal 77 agar proeses pemekaran Papua menjadi lima wilayah bisa berjalan lancar,” tambahnya.