West Papua Press – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak supaya dalam melaksanakan perbaikan Undang- Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua), salah satu hasil kesimpulannya dapat menempatkan UU tersebut sebagai lex specialis. Sehingga bermacam syarat yang terletak di dalamnya, tidak dapat dikalahkan oleh bermacam syarat dalam undang undang yang lain. Mengingat dalam aplikasi implementasinya sepanjang ini, UU Otsus Papua acapkali bertabrakan dengan undang- undang yang lain, sehingga menimbulkan kerancuan serta kebimbangan.
“Perbaikan UU Otsus yang dicoba pemerintah bersama DPR RI dicoba buat membenarkan Papua serta Papua Barat senantiasa memperoleh dana otonomi Khusus. Sekalian membenarkan pembangunan senantiasa bertambah. Gimana teknisnya, seluruh hendak dibahas dalam perbaikan UU Otsus Papua. Sebab itu, warga Papua serta Papua Barat lewat Majelis Rakyat Papua bersama MPR RI For Papua hendak mengawalnya. Sehingga UU Otsus Papua dapat bermuara pada kenaikan kesejahteraan warga Papua serta Papua Barat,” ucap Bamsoet usai menerima Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di MPR RI, Jakarta, Senin (19/ 10).
Ikut muncul antara lain Wakil Pimpinan MPR RI Arsul Sani serta Hidayat Nur Wahid. Pimpinan MPR RI For Papua Yorrys Raweyai (Pimpinan Komite II DPD RI), Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamafma (anggota DPD RI), serta anggota MPR RI For Papua Robert Kardinal (anggota Komisi X DPR RI). Sedangkan dari MRPB yang muncul antara lain Pimpinan MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga MRPB Yulianus Thebu, dan pimpinan Kelompok Pokja Adat, Agama, serta Wanita MRPB.
Pimpinan DPR RI ke- 20 ini menarangkan, MPR RI For Papua sudah jadi mitra Departemen Dalam Negara buat berfungsi bagaikan fasilitator sekalian komunikator yang menjembatani bermacam kepentingan warga Papua serta Papua Barat. Bagaikan Rumah Kebangsaan, MPR RI mempunyai kepentingan supaya bermacam pembangunan yang dicoba pemerintah pusat senantiasa mengaitkan bermacam kelompok elemen warga Papua serta Papua Barat.
” Keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) No 9/ 2020 membuktikan aksi nyata Presiden Joko Widodo dalam memajukan Papua serta Papua Barat. Ialah dengan menginstruksikan departemen/ lembaga negeri memesatkan pembangunan kesejahteraan warga Papua serta Papua Barat, dengan mengedepankan Orang Asli Papua (OAP) bagaikan subjek pembangunan,” jelas Bamsoet.
Wakil Pimpinan Universal Partai Golkar ini menerangkan, salah satu bentuk konkrit Inpres tersebut merupakan terdapatnya syarat pemberdayaan pengusaha OAP serta pengusaha lokal Papua. Pendekatan pola pembangunan pula dikedepankan dengan kearifan lokal, Khususnya terhadap 7 daerah adat di Papua Barat yang terdiri dari Lapago, Meepago, Animha, Saireri, Mamta, Domberai, dan Bomberai.
“Untuk mengimplementasikan Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 20/ 2020 guna membentuk Regu Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua serta Papua Barat. Regu Koordinasi terdiri dari Dewan Pengarah serta Regu Pelaksana. Wakil Presiden KH Maruf Amin ditunjuk jadi Pimpinan Dewan Pengarah. Sedangkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas ditunjuk jadi Pimpinan Setiap hari. Sebaliknya Regu Pelaksana dipandu pejabat tingkatan madya Bappenas,” kata Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negera FKPPI menekankan, keberadaan Presiden serta Wapres merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Keberadaan Wapres bagaikan Pimpinan Dewan Pengarah membuktikan kalau Presiden Joko Widodo tidak main-main dalam membangun Papua serta Papua Barat.
“MPR RI For Papua akan senantiasa mengaitkan MRPB buat jadi salah satu bagian yang ikut aktif dalam proses pembangunan di Papua serta Papua Barat. Fokusnya merupakan buat membenarkan keterlibatan warga Papua serta Papua Barat. Sekalian mengoptimalkan kedudukan serta guna MRPB,” pungkas Bamsoet.