

Manajer Departemen Kemanusiaan & Perdamaian PSKP
BERLANJUTNYA OTONOMI KHUSUS DI PAPUA
Setiap daerah yang berteritorial di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia akan mendapatkan sebuah otonomi atau kewenangan. Pengadaan otonomi daerah ini didasarkan pada acuan hukum dan juga tuntutan dari globalisasi dimana setiap daerah berhak untuk memiliki kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam mengatur apa-apa yang ada di dalam daerahnya, baik yang berkaitan dengan sumber daya manusia maupun sumber daya alam dalam daerah tersebut. Daerah yang mendapatkan otonomi ini kemudian dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan rakyat yang ada dalam daerah tersebut menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing sesuai dengan peraturan yang ada dalam perundang-undangan.
Selain otonomi daerah, terdapat pula otonomi daerah khusus. Di Indonesia sendiri, secara khusus pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang otonomi khusus untuk dua daerah, yaitu Aceh dan Papua Barat. Kita semua memahami bahwa dua daerah ini memiliki permasalahan yaitu mengenai keinginannya untuk merdeka dan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia memberikan otonomi khusus kepada kedua daerah ini yang tujuannya untuk meredam gerakan kemerdekaan yang menginginkan pemisahan menyeluruh dari Indonesia tersebut dengan memberikan daerah otoritas yang lebih besar untuk mengatur pemerintahannya sendiri.
Di Papua Barat sendiri, Provinsi Papua diberikan otonomi khusus agar akselerasi peningkatan pelayanan pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua dapat tercapai dengan lebih efisien sesuai dengan prinsip-prinsip yang termaktub di dalam otonomi daerah. Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kemudian akan mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua.
Otonomi khusus Papua telah disahkan sejak 21 Novermber 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Otonomi khusus tersebut kemudian memberikan kewenangan lebih bagi Papua dibanding daerah lain yang hanya memperoleh otonomi daerah biasa. Pada saat itu aspirasi di Papua untuk merdeka memang sedang tinggi-tingginya, Keputusan Kongres Rakyat Papua (KRP) II pada tanggal 29 Mei sampai 4 Juni 2000 bulat menyebut bahwa rakyat Papua ingin lepas dari Indonesia. Oleh karenanya, penanganan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah memberikan otonomi khusus kepada Papua, agar permasalah ketidakadilan dan ketidakmerataan dalam aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur di Papua dapat diatasi.
Otonomi khusus Papua Barat sendiri sebenarnya sudah akan berakhir pada tahun 2021 mendatang. Namun, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, beserta DPR, telah memutuskan untuk memperpanjangnya selama 20 tahun ke depan. Otonomi Khusus ini masih sangat diperlukan untuk melanjutkan lagi percepatan bagi pembangunan di Papua. Berlanjutnya otonomi khusus di Papua juga merupakan berita baik bagi banyak pihak. Adriana Elizabeth, peneliti senior LIPI, dalam Webinar PSKP berjudul “Otonomi Khusus Papua Tetap Berlaku” mengungkapkan bahwa makna atau fakta lain dari otonomi khusus yang diterapkan di Papua adalah sebagai sebuah resolusi dari konflik yang terjadi di Papua yang harapannya dapat menjadi kunci dalam menyelesaikan akar permasalahan yang ada di Papua, termasuk keinginan-keinginan dari masyarakat Papua yang ingin merdeka. Karena dengan adanya otonomi khusus ini, pemerintah Indonesia yang selalu diberitakan tidak mempedulikan dan mengesampingkan kepentingan masyarakat Papua nyatanya telah berupaya untuk senantiasa menjaga perdamaian dan membangun kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih tersebut.
Otonomi khusus di Papua ini dilanjutkan tentunya dengan banyak evaluasi yang telah dilakukan. Karena tidak dapat hanya sekedar dilanjutkan, namun harus dilakukan perbaikan-perbaikan agar apa yang menjadi tujuan dari diberlakukannya otonomi khusus ini dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua dan bukan hanya sekedar tameng bagi pemerintah saja agar pemerintah Indonesia telah dianggap melakukan akselerasi bagi pengimplementasian keadilan dan kesetaraan di Papua. Selain itu, evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan yang telah berjalan sebelumnya juga harus melibatkan para ahli dan yang paling utama harus mengikutsertakan orang asli Papua.
Hal yang benar-benar harus dihindari dalam penerapan otonomi khusus Papua kedepan adalah adanya ego dari berbagai pihak yang nantinya akan menjadikan komunikasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi di Papua tidak berjalan dengan baik dan ujungnya justru akan menghambat penerapan otonomi khusus di Papua. Kita semua mengharapkan otonomi khusus di Papua kedepannya akan berjalan dengan damai dan lebih baik dari sebelumnya, sehingga juga akan menjadikan Papua menjadi daeraah kesatuan republik Indonesia yang semakin baik pula. Jika memang nantinya dalam pelaksanaan otonomi khusus ini akan muncul kendala-kendala maka jangan sampai muncul isu-isu pemekaran lagi, pasti bisa diselesaikan dengan damai dan baik.
Menurut saya pribadi, melanjutkan pemberian otonomi khusus bagi Papua memang hal yang tepat, namun seperti yang sudah dijelaskan di atas, pemerintah Indonesia harus benar-benar memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Papua, ada baiknya pemerintah menghargai aspirasi dan masukan-masukan dari masyarakat Papua, karena merekalah yang paling memahami apa yang menjadi kekurangan dan kebutuhan mereka. Jangan lagi pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan yang diarahkan kepada Papua namun tanpa sepersetujuan dari Majelis Rakyat Papua. Otonomi khusus yang telah diberikan kepada Papua harus ditegakan dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya, tanpa adanya lagi adu kepentingan dari pihak-pihak lainnya. Kedepannya, harus ada keterbukaan nyata baik bagi pemerintah provinsi atau kabupaten terkait implementasi baik sisi kebijakan penyerapan dana atau pun kesejahteraan di Papua. Sehingga pada akhirnya berlanjutnya otonomi khusus di Papua dapat senantiasa berlangsung dengan damai.