Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri serta hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan titik temu, jalan tengah untuk menguatkan integrasi Papua sekaligus jembatan untuk meniti perdamaian dan membangun kesejahteraan di Tanah Papua. Kebijakan Otonomi Khusus (otsus) Papua ini merupakan sebuah kompromi politik yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk membantu Papua dan tidak adanya lagi gerakan papua merdeka atau tindakan separatisme yang dilakukan oleh Papua.
Hal ini dikompromikan karena Papua merupakan bagian dari NKRI dan inilah upaya agar Indonesia tetap bersatu. Perpu No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Thn 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, disebutkan bahwa :


Pasal 1
- Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Melalui Otonomi Khusus, Orang Asli Papua juga menjadi syarat sebagai kepala daerah berdasarkan Pasal 12 pada UU 21 Tahun 2001 tentang “Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur wajib Orang Asli Papua (OAP).” Otsus diatur dalam UU No. 21 Tahun 2001, Peraturan ini disahkan di Jakarta pada 21 November 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri. Otsus memberikan kewenangan lebih bagi Papua dibanding daerah lain yang diperoleh dari otonomi daerah biasa. Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat akan berakhir pada 2021 nanti. Tetapi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana memperpanjangnya untuk 20 tahun ke depan.
Majelis Rakyat Papua (MRP), representasi kultural di Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, menyebut melanjutkan Otsus atau tidak, perlu ada dasarnya. Itu bisa dilihat dari empat aspek yaitu kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.
Pemanfaatan Dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Adapun prioritas pemanfaatan Dana Tranfer Infrastruktur (DTI) diarahkan, terutama untuk:
- Mempercepat pembangunan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, dermaga, sarana transportasi darat, sungai, laut; serta
- Mengatasi keterisolasian dan kesenjangan penyediaan infrastruktur antara Papua dan Papua Barat, serta dengan daerah lainnya.
Sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp 126,9 triliun. Setiap tahunnya besaran dana yang diberikan pemerintah untuk Otsus Papua semakin meningkat, dan dana Otsus akan berhenti pada tahun 2022 karena dana awal dari Otsus ini baru digulirkan pada tahun 2002. Hal menarik yang saya temukan saat mengikuti salah satu webinar tentang Papua, yaitu PSKP Webinar Series #15: “Otonomi Khusus Papua Tetap Berlaku” pada tanggal 29 September 2020 yaitu ketika salah satu narasumber yaitu ibu Adriana Elizabeth, peneliti senior dari LIPI menyatakan bahwa makna lain dari Otsus Papua yaitu merupakan sebuah resolusi konflik yang dharapkan bisa menyelesaikan akar masalah dari Papua termasuk keinginan-keinginan dari masyarakat Papua yang ingin merdeka.
Menurut saya dengan berjalannya kebijakan Otonomi Khusus Papua ini sangat membantu masyarakat Papua sehingga Sekolah, Puskesmas, bahkan Rumah Sakit bisa dibangun di seluruh Tanah Papua. Bahkan, anak-anak Papua diberikan kesempatan sekolah hingga ke luar negeri dan menjadi pejabat di seluruh lembaga pemerintah. Kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dinilai memberikan kemajuan besar bagi pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di seluruh Tanah Papua. Kebijakan otonomi khusus terkait pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Tanah Papua berkembang maju. Bahkan, kewenangan mengatur anggaran dan pemerintah diberikan bagi Orang Asli Papua (OAP).
Pembangunan infrastuktur, listrik, air bersih, logistik lewat jembatan udara, dan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga merupakan wujud dari percepatan pembangunan yang kini berlangsung di Papua. Data terakhir dari Badan Pusat Statistik Nasional dan BPS Papua, menunjukkan pertumbuhan ekonomi Papua dan Papua Barat, bahwa di kuartal II/2020 pertumbuhan ekonomi Papua mengalami pertumbuhan sebesar 4,52 persen. Sedangkan, Papua mengalami pertumbuhan ekonomi 0,53 persen.
Fakta bahwa Papua mengalami pertumbuhan ekonomi bahkan tetap bertahan kuat saat terjadi pandemi saat ini merupakan sebuah outcome yang baik dari kebijakan Otsus Papua yang telah berlangsung selama 20 tahun ini. Namun alangkah baiknya sebelum menyatakan untuk menolak atau menerima Otsus Papua untuk dilanjutkan adanya sebuah evaluasi secara menyeluruh yang dilakukan terlebih dahulu baik secara regulasi, teknis, strategis, dan ideologis.
Menurut opini saya pribadi, saya cukup mendukung berlanjutnya Otsus Papua ini dikarenakan sudah terlihat hal-hal positif yang dihasilkan dan dirasakan untuk masyarakat Papua terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan juga infrastruktur. Otsus Papua ini merupakan bukti bahwa Pemerintah peduli dengan saudara-saudara kita yang berada di Papua dan semoga saja kedepannya Otsus Papua ini akan terus memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Papua.