West Papua Press – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, berharap Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) bisa ditingkatkan lebih efektif lagi. Dia menilai sejauh ini Otsus Papua belum menyentuh semua persoalan di Papua, misalnya pembangunan yang belum merata.
“Otsus Papua harus terus ditingkatkan efektivitasnya. Dana Otsus yang digelontorkan harus bisa berimbas baik terhadap pembangunan manusia, pembangunan fisik dan sosial di Papua,” kata Sukamta dalam keterangannya.
Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini menyampaikan, jika melihat evaluasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua selama ini, Dana Otsus Papua belum menunjukkan progres yang cukup berarti. IPM Papua tahun 2019 sebesar 60,84 dan menjadi yang terendah di bawah skor IPM nasional sebesar 71,92.
“Kalau pembangunan itu tidak dirasakan masyarakat bawah, maka mereka akan menganggap pemerintah tidak mempedulikan rakyat Papua,” ucapnya.
Padahal, kata Sukamta, Dana Otsus Papua yang sudah digelontorkan cukup besar, dengan total mencapai Rp126 triliun sejak tahun 2002. APBN 2021 juga ditetapkan untuk Dana Otsus Papua sebesar Rp7,8 triliun.
Untuk itu, ia mengusulkan untuk melakukan evaluasi terhadap kelanjutan Otsus Papua ini. Pasalnya, program Otsus Papua ini sesuai dengan amanat UU RI No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus akan berakhir pada 2021 dan dana Otsus yang diambil 2% dari total pagu dana alokasi umum (DAU) nasional ini juga akan berakhir pada 2021 karena berlaku selama 20 tahun.
“Perlu kita evaluasi dan lanjutkan otsus Papua, karena tinggal 1-2 tahun lagi. Jika dana otsus tidak dilanjutkan, akan sangat memberatkan Papua, karena dana Otsus selama ini menyumbang hingga 60% APBD,” jelas Sukamta.
Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan pendekatan kemanusiaan di Papua agar lebih manusiawi secara sosial. Ia menilai pemerintah dan aparat perlu menyesuaikan dengan kultur masyarakat Papua. Harapannya, dengan berdialog pembangunan bisa merata di Papua.
Dikenal, dana Otsus Papua telah digelontorkan oleh pemerintah pusat di Jakarta semenjak 2002, dengan tujuan buat membangun ekonomi Papua. Tetapi, pendistribusian dana otsus buat Papua yang diatur dalam Undang- undang No 21 tahun 2001 tentang Otsus untuk Provinsi Papua ini hendak berakhir pada tahun 2021.