Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAPBN) 2021 mencapai Rp 19,98 triliun untuk tiga provinsi, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, alokasi dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 7,8 triliun.
“Untuk dana otsus tahun depan untuk Papua dan Papua Barat Rp7,8 triliun,” kata Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD secara virtual, Rabu (9/9/2020).
Diketahui, dana otsus kepada dua Provinsi tersebut mengalami kenaikan 3,3% jika dibandingkan dengan APBN 2020 yang diatur di dalam Perpres 72/2020. Di mana tahun ini kedua provinsi tersebut mendapatkan anggaran dana otsus Rp 7,5 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan dana otsus di tahun 2021, yakni untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya Pasar Tradisional.
Selain itu juga mengarahkan penggunaan dana otsus untuk pembangunan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi untuk perluasan akses.
“Dan peningkatan efektifitas layanan pendidikan dan kesehatan serta pembangunan infrastruktur listrik pedesaan di wilayah Papua dan Papua Barat,” jelas Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPD Komite IV dari Papua Barat, M Sanusi Rahaningmas menceritakan, sebenarnya dana otsus, khususnya di Papua Barat menjadi pro-kontra oleh masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
“Agar ini menjadi renungan, karena di Papua Barat terjadi pro kontra, ada yang ingin menolak otsus, dan melanjutkan. Itu datang dari pemerintah [daerah] dan masyarakat,” jelas Sanusi.
Selama menjadi anggota DPD Komite IV tiga periode, Sanusi menemukan kalau dana otsus, khususnya di Papua Barat sampai hari ini masih diakomodir melalui Peraturan Gubernur.
Akibatnya, banyak menjadi keluhan masyarakat di Papua Barat, dana otsus tidak tersentuh oleh masyarakat sampai ke pelosok desa.
“Sering jadi keluhan dan protes masyarakat di Papua Barat, dana otsus menurut mereka kurang tersentuh masyarakat, karena sebagian besar yang menikmati masyarakat di kota dan di perkampungan jarang tersentuh,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sanusi meminta agar Sri Mulyani dan jajaran pemerintah untuk membuat suatu regulasi mengenai dana otsus untuk bisa di evaluasi oleh pemerintah pusat.
“Menjadi masukan dari kami dengan dana otsus [yang mengalami] kenaikan alokasi anggaran, perlu ada regulasi dari pemerintah pusat. Sehingga bisa dievaluasi dari waktu ke waktu, […] Sehingga dari tahun ke tahun dana otsus tersentuh oleh seluruh masyarakat di Papua,” jelas Sanusi.
Untuk diketahui, pemerintah juga masih melanjutkan dana otsus kepada Provinsi Aceh. Di mana di dalam RAPBN 2021, Provinsi Aceh akan menerima anggaran Rp 7,8 triliun. Pun naik 3,3% dibandingkan tahun ini, seperti dana otsus Papua dan Papua Barat.
Sedangkan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus justru mengalami penurunan. Pada 2021 pemerintah hanya mengalokasikan sebesar Rp 4,3 triliun. Atau turun 1,7% dari posisi tahun ini yang sebesar Rp 4,4 triliun.
Sri Mulyani juga menyampaikan, di luar anggaran otsus ada pula anggaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 1,32 triliun seperti tahun ini. Diharapkan dana yang dianggarkan untuk tahun depan dalam rangka tetap mendukung pemulihan ekonomi pasca covid-19 dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk pasar tradisional.