

Direktur Eksekutif PSKP
KEBERHASILAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Secara khusus, otonomi dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Otonomi khusus berarti ada perlakukan special yang diberikan pemerintah pusat terhadap sebuah daerah di wilayah kedaulatannya. Perbincangan tentang otonomi khusus (otsus) antar Jakarta dan papua semakin memanas dan memancing semua pihak untuk bersuara. Lembaga pemerintahan, adat, masyarakat, tokoh papua, akademisi dan tokoh-tokoh papua dan Lembaga-lembaga buatan Jakarta, serta semua pihak menjadikan otsus sebagai topik utama akhir-akhir ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI mengutamakan pembahasan RUU tentang Otonomi Khusus Papua, sebab RUU tersebut hanya berlaku selama 20 tahun, sehingga akan berakhir pada tahun 2021. Permintaan Tito Karnavian seakan memberikan legitimasi kepada tokoh-tokoh Papua dan Lembaga-lembaga pemerintahan di Papua untuk bersuara memuat opini dari masing-masing perspektif tentang keberhasilan dan kegagalan otsus selama 20 tahun hadir di tanah Papua.
Walaupun ada suara-suara sumbang, namun kehadiran otsus di bumi Papua dan Papua Barat tidak dapat dipungkiri dapat mendorong pembangunan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian rakyat dan infrastruktur terlepas dan segala kekurangan tetap menunjukkan adanya keberhasilan setiap era pemerintahan mengatasi masalah papua. Bahkan sebelum adanya Otsus persoalan indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi sentral isu kelompok kepentingan dan bersenjata di Papua dalam menekan Pemerintah. Apalagi di era pemerintahan Bapak Presiden kita Pak Joko Widodo yang sangat jeli dan cermat pada persoalan angka-angka kemiskinan yang terus ditekannya. Kemudian infrastuktur di Papua mempercepat secara radikal termasuk dana anggarannya meningkat cukup besar setiap tahun. Maka dari itu kehadiran otsus juga mempermudah daerah dalam mengatur kebijakan kepala daerah yang merupakan orang asli Papua, Lembaga kultur seperti Majelis Rakyat Papua dan DPR dari mekanisme pengangkatan.
Pemerintah selalu mencari terobosan bagaimana adanya keseimbangan pembangunan meskipun belum maksimal keberhasilan tapi masih ada harapan. Mengapa harapan itu diperlukan sebuah catatan evaluasi sejauh mana efek dari pengelontaran dana agar tepat sasaran. Opsi selanjutnya merevisi sejumlah aturan-aturan yang belum termuat dalam UU Otsus Papua yang menjadi pintu masuk celah perbuatan korupsi dengan berlindung dari sejumlah kelemahan dari UU tersebut. Komponen direvisi menyangkut opsi aturan secara tegas dan terang benderang mengatur penggunaan dana Otsus tersebut sehingga ada parameter acuan berjenjang setiap level kepala daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana itu. Disisi lain, paradigma munculnya dana Otsus Papua bagi kekuatan elite lkcal sebagai dana hibah politik sehingga tidak perlu dipertanggung jawabkan. Opsi dihapuskan Otsus digantikan dengan Dana Alokasi Umum Metode DAK dan DAU sudah teruji lebih mudah untuk dilakukan pengawasan alur perjalanan dana tersebut. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Proritas RUU perubahan atas UU nomer 21/2001 Tentang Otsus Papua saat ini menjadi perhatian public dan kepala daerah lainnya yang saat ini menuntut pemekaran wilayah, sehingga adanya potensi resiko Ketika tidak ada perubahan signifikan dalam RUU Otsus Papua dapat mendorong Provinsi lainnya meminta hak yang sama kucuran dana otonomi khusus seperti Papua dan Papua Barat yang berdampak memberatkan APBN.
Otonomi khusus merupakan kebijakan atau afirmasi pemerintah pusat untuk mendorong percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. Program ini khusus diperuntukan bagi orang asli Papua. Pada bidang infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Papua diberbagai di sector. Pandangan dari pimpinan daerah, para akademisi, ketua kelompok masyarakat adat, agama termasuk masyarakat asli papua sendiri mereka sudah merasakan keuntungan dari Otsus jilid I dan Papua jadi semakin maju. Maka mereka mengajukan bahwa otsus diperpanjang. Oleh karena itu perpanjangan otonomi khusus sangat diterima masyarakat adat papua. Evaluasi Otsus Papua jilid II wajib dilakukan, jika ada pejabat nakal maka harus segera diberhentikan. Penggunaan dana Otsus juga harus benar-benar tepat. Jika perlu pembukuannya diperlihatkan ke public agar mereka percaya bahwa uangnya disalurkan ke pihak tepat. tentu juga harus tetap berlanjut dengan tetap melakukan perbaikan system, sehingga jika ada kekurangan tentu dapat dievaluasi agar keberadaan otsus dapat dinikmati masyarakat Papua dan Papua Barat secara lebih menyeluruh.