Langkah Tepat Otonomi Khusus Papua
oleh: Rizky Ridho Pratomo, Peneliti Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)
Melaksanakan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua adalah salah satu langkah yang tepat dalam mengatur dan mengurus kepentingan daripada masyarakat yang berada di Papua yang didasari daripada aspirasi-aspirasi dan hak-hak dasar daripada masyarakat papua. Dilaksanakan nya daripada pemberian kewenangan otonomi khusus tersebut adalah supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dapat memenuhi rasa keadilan, serta juga mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, dan ini merupakan langkah positif dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan di Provinsi Papua.
Namun, beberapa pihak masih ada yang menganggap bahwa kebijakan Otonomi Khusus di Daerah papua ini, salah satunya adalah kebijakan Otonomi Khusus II dimana selama penerapan program tersebut, tidak ada dampak positif yang dihasilkan daripada hasil dari kebijakan Otonomi Khusus tersebut. seperti contohnya adalah dana Otonomi Khusus yang digelontorkan pemerintah, namun tidak memberi dampak yang positif bagi warga yang seharusnya dapat mendorong pelayanan kesehatan hingga pendidikan.
Kondisi terkini Otonomi Khusus adalah menurut Menkopolhukam Mahfud MD, program Otonomi Khusus di papua akan tetap diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, ia menyatakan bahwa dana otonomi khusus yang akan diperpanjang oleh pemerintah melalui revisi Pasal 34 UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.[1][2] Sejauh ini, pemberian dana otonomi khusus bagi provinsi papua dasarnya ditujukan untuk seperti kegiatan percepatan otonomi khusus dalam rangka mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, serta kemajuan masyarakat Papua dalam kesetaraan serta dalam keseimbangan dengan kemajuan provinsi yang lain di Indonesia.[3]
Dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat juga berupa dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta. Dikutip dari Harian Kompas, dalam nota keuangan beserta APBN 2020 disebutkan, dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan. Pada 2015, dana otsus untuk Papua senilai Rp 4,9 triliun dan Papua Barat Rp 2,1 triliun. Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp 5,9 triliun untuk Papua dan Rp 2,5 triliun untuk Papua Barat 2002: Rp 1,382 triliun 2003: Rp 1,539 triliun 2004: Rp 1,642 triliun 2005: Rp 1,775 triliun 2006: Rp 3,449 triliun 2007: Rp 4,045 triliun 2008: Rp 3,920 triliun 2009: Rp 4,079 triliun 2010: Rp 3,494 triliun 2011: Rp 3,957 triliun 2012: Rp 4,404 triliun 2013: Rp 4,927 triliun 2014: Rp 6,777 triliun 2015: Rp 7,190 triliun 2016: Rp 5,595 triliun 2017: Rp 8,240 triliun 2018: Rp 7,980 triliun 2019: Rp 8,632 triliun 2020: Rp 8,370 triliun Secara terpisah, untuk Aceh pada tahun 2020 mendapatkan dana otsus sebesar Rp 8,4 triliun. Sementara DI Yogyakarta dana keistimewaan DIY Rp 1,3 triliun. Selain dana otsus, dana tambahan infrastruktur juga diberikan. Total dana tambahan infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan Rp 3 triliun pada 2015, meningkat menjadi Rp 4,7 triliun pada APBN 2020.[4]
Berdasarkan uraian di atas, sejauh ini program Otonomi Khusus di Provinsi Papua dalam melaksanakan percepatan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat papua merupakan langkah terbaik yang diambil daripada kebijakan pemerintah pusat dalam pembangunan di daerah karena pemberian otonomi khusus kepada provinsi papua ini memperkuat peran daerah dalam percepatan pembangunan ekonomi, sosial, dan lain-lain demi kesejahteraan masyarakat Papua dalam hal desentralisasi dan mengurangi ketidakpuasan masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat maupun daerah yang dapat memicu peningkatan konflik di provinsi Papua, walaupun masih ada kekurangan dan perlu ditingkatkan lagi kualitas kebijakan Otonomi Khusus tersebut, namun ini adalah salah satu langkah dalam menekan kesenjangan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan di Papua.
[1] BPKAD Papua. Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. bpkad.papua.go.id
[2] CNN Indonesia. Artikel Berita: 19 Tahun Dana Otsus yang Tak Mampir di Hati Warga Papua. cnnindonesia.com.
[3] BPKAD Papua. Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. bpkad.papua.go.id
[4] Muhammad Idris. 2020. Artikel Berita: Mengenal Dana Otsus Papua. kompas.com.