Pemerintah memberikan isyarat untuk melanjutkan pembangunan di Papua. Rakyat Papua juga berharap bahwa Otsus Papua dilanjutkan karena memang dinilai sangat bermafaat untuk kemajuan Papua dan Papua Barat.
Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua. Hal ini di informasikan oleh Kepala Biro Hukum Departemen Dalam Negara R. Gani Muhammad dalam persidangan pengujian Masalah No 41/ PUU- XVI/ 2019. Masalah yang dimohonkan oleh Krisman Dedi Awi Janul Fonataba serta Darius Nawipa diselenggarakan pada Oktober 2019 kemudian DI ruang Persidangan Pleno MK.
Undang-undang Otsus Papua merupakan bagian dari dukungan Pemerintah pusat dalam rangka mengembangkan demokrasi di wilayah Papua. Perangkat Demokrasi juga semakin berkembang seperti parpol, pemilu serta lembaga-lembaga perwakilan rakyat supaya beragam aspirasi dari masyarakat bisa disalurkan dengan sebaik-baiknya serta mempunyai legalitas yang kokoh dan efisien supaya tercapai kehidupan berdemokrasi yang lebih baik.
Inti dari Otonomi Khusus Papua adalah pemberian kewenangan yang lebih luas terhadap Provinsi Papua serta rakyat Papua dengan tujuan untuk mengendalikan serta mengurus diri sendiri di dalam kerangka NKRI. Menurut Gani, kewenangan yang lebih luas sama dengan tanggung jawab yang lebih besar.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Kasubdit Provinsi Papua serta Papua Barat Ditjen Otda Budi Arwan menyanggah mengenai tudingan kegagalan Otsus Papua. Budi megnatakan bahwa semuanya telah diupayakan, otsus Papua telah sangat menolong hanya saja informasi mengenai Otsus Papua kurang tersosialisasikan dengan baik.
Budi berkata, tidak fair bila perihal tersebut dibilang gagal, permasalahannya itu terdapat pada minimnya sosialisasi dari Pemda itu sendiri sehingga memunculkan salah komunikasi di antara warga.
Lanjut Budi, kalau Otsus tidaklah semata-mata bagi-bagi akses politik, bukan pula semata-mata bagi-bagi duit ke wilayah, namun pula ada program-program untuk membangun Papua.
Salah satu tokoh adat kampung Yoka, Kota Jayapura Titus Mebri mengklaim kalau implementasi UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tidak seluruhnya kandas sebagaimana yang digaungkan oleh segelintir orang.
Walaupun terdapat sebagian pihak yang memperhitungkan kalau sepanjang ini otsus kandas, tetapi banyak fakta kalau otsus sukses merubah kesejahteraan warga secara lama- lama.
Baginya, lewat Otsus pembangunan di tanah Papua jadi sangatlah pesat, terdapatnya pemekaran wilayah sampai memperpendek rentang kendali pemerintahan serta membuat orang- orang Papua yang terdapat di kampung- kampoung dapat mengenyam pembelajaran baik untuk pembelajaran dasar sampai ke akademi besar.
Tercantum pelayanan kesehatan, dengan hadirnya beberapa petugas kesehatan di kampung- kampung serta banyak kanak- kanak Papua yang saat ini jadi tenaga kedokteran, perawat sampai dokter.
Maka itu, Titus memohon supaya seluruh pihak saleing bergandengan tangan guna menunjang keberlanjutan Otsus yang belum lama diucap otsus jilid II di Papua.
Titus berkata, bila tidak terdapat Otsus serta cuma berharap pada APBD dan APBN, Papua ini akan lebih tertinggal dari wilayah lain di Indonesia. Perihal tersebut dinilai dari segi dana, sedangkan dari segi keberpihakan juga tertinggal.
Tentang Otsus yang masih berlaku, Titus menganjurkan untuk dicoba penilaian kekurangan serta kelebihan, sehingga nantinya keberlanjutan Otsus dapat lebih optimal serta dapat membuat orang Papua terus menjadi maju serta tidak termarjinalkan.
Keberadaan Otonomi Khusus Papua dapat jadi jalur tengah guna menguatkan integrasi Papua sekaligus jembatan untuk merajut perdamaian serta membangun kesejahteraan di Bumi Cenderawasih. Dengan terdapatnya otsus tersebut, pasti menampilkan komitmen pemerintah RI dalam pembangunan Papua.
Lewat Otsus pula, orang Asli Papua menjadi syarat utama menjadi kepala daerah jika bersumber pada pasal 12 pada 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua, Gubernur serta Wakil Gubernur harus orang Papua.
Kepala Suku Mansim, Frans Mansim berkata, apabila terdapat warga Papua yang menolak otsus, berarti kelompok ini kurang mengerti ataupun tidak paham tentang Dana Otonomi Khusus. Meski Dana Otsus belum dinikmati secara menyeluruh oleh segala warga Papua.
Sebagai kepala suku besar Mansim, dirinya menghimbau seluruh warga supaya mendukung rencana perpanjangan Otsus jilid-2, agar bisa meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Papua.
Papua serta Papua Barat merupakan daerah yang memerlukan perhatian lebih dari Pemerintah Indonesia, oleh sebab itu Otsus Papua merupakan hal yang sangat berguna demi majunya pembangunan Papua serta Papua Barat, dengan Otsus Papua jilid 2, diharapkan timbul percepatan pembangunan di daerah Indonesia timur.