• Home
  • Papua Land
    • Anim Ha
    • Menu Item
    • Domberai
    • Lepago
    • Mamta
    • Meepago
    • Saireri
  • Article
    • About Papua
    • Experience
    • Indepth
    • Opini
West Papua Press
Advertisement
  • Home
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Nasional & Internasional
    • Pendidikan & Kesehatan
  • Artikel
    • Indepth
    • Opini
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Infrastruktur
  • Khabar Daerah
  • Olah Raga
  • English
    • Deutsch
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Nasional & Internasional
    • Pendidikan & Kesehatan
  • Artikel
    • Indepth
    • Opini
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Infrastruktur
  • Khabar Daerah
  • Olah Raga
  • English
    • Deutsch
No Result
View All Result
West Papua Press
No Result
View All Result
Home Opini

Membantah Argumen Aktivis Papua Merdeka

Desember 5, 2020
in Opini
7 min read
0
Membantah Argumen Aktivis Papua Merdeka
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Cornelia Evelin Cabui
MANAJER DEPARTEMEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN PSKP

Membantah Argumen Aktivis Papua Merdeka

Usulan Papua merdeka, seperti yang disampaikan di forum-forum internasional oleh para aktivis-aktivis Papua merdeka, jika ingin dianalisis lebih lanjut kebanyakan tidak sesuai dengan fakta sejarah dan aturan hukum internasional. Oknum-oknum, seperti Herman Wainggai, Benny Wenda, Victor Yeimo, Sebby Sambom, dll yang kerapkali menyuarakan isu Papua merdeka, seringkali bicara tidak berdasarkan fakta.

Salah satunya adalah terkait komisi dekolonisasi PBB. Menurut daftar Komisi Khusus Dekolonisasi (C-24) PBB tersebut, Papua tidak masuk dalam negara-negara yang berhak membangun pemerintahan baru atau merdeka. Referendum Papua sendiri tidak dimungkinkan dalam hukum internasional. Referendum menentukan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme atau wilayah terkait masuk dalam daftar Wilayah Perwalian dan Non-Pemerintahan-Sendiri yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa

Para aktivis Papua merdeka sering menyamakan kondisi di Papua dengan pengalaman sejarah di Timor Timur (sekarang Timor Leste). Padahal, referendum di Timor Timur dulu tidak sama dengan usulan referendum di Papua yang mereka gembar-gemborkan. Secara umum ada dua syarat bagi satu wilayah untuk memisahkan diri berdasarkan hukum internasional, yaitu harus ada konstitusi di negara induk dan mendapatkan pengakuan internasional.

Papua kalau memisahkan diri harus ada proses konstitusional, padahal undang-undang kita tidak mengatur pemisahan diri. Jika pun ada, harus mengubah UUD 1945, yang hampir tidak mungkin terjadi. Secara hukum konstitusi Indonesia, tidak ada aturan yang mengatur sebuah wilayah dapat memisahkan diri dari Indonesia. Tata hukum kita melarang satu wilayah terlepas dari NKRI, oleh karena itu dilarang melaksanakan referendum. Dalam hukum Internasional dinyatakan bahwa Papua secara sah bersatu dengan Indonesia, dan telah tertuang dalam resolusi PBB yang tidak dapat diubah. Papua tidak bisa meredeka karena sudah menyatakan bersatu dengan Indonesia dan disahkan dalam resolusi PBB. Resolusi itu berlaku dan tidak bisa dicabut lagi

Selanjutnya, Papua sudah secara otomatis ikut merdeka dengan Indonesia ketika Presiden Sukarno membacakan proklamasi pada 17 Agustus 1945. Papua secara otomatis menjadi daerah kekuasaan Indonesia berdasarkan prinsip Uti Possidetis Juris.  Ini adalah prinsip penetapan batas-batas negara yang baru merdeka dari penjajahan dengan memastikan wilayahnya kembali. Wilayah-wilayah koloni dulu itu kalau merdeka, harus wilayah yang batas-batasnya itu batas wilayah koloni, sehingga pada saat Indonesia merdeka, Papua harus termasuk. Di sisi lain,  Malaysia dan Singapura tidak masuk karena mereka bukan jajahan Belanda.

Argumen sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Papua tidak pernah mengakui proklamasi 1945 dan tidak ikut dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, sangat mudah dipatahkan. Orang Batak dan orang Padang misalnya, mereka juga tidak pernah ada deklarasi mengakui proklamasi, tetapi mereka bagian dari Indonesia berdasarkan prinsip Uti Possidetis Juris.

Begitu pula dengan pernyataan yang menyebutkan Papua adalah bagian dari Belanda dengan nama Netherlands New Guinea berdasarkan konstitusi Negeri Kincir Angin pada 1898 adalah keliru. Lagipula, Indonesia merdeka tahun 1945 dan pada waktu itu konstitusi yang berlaku di Belanda adalah konstitusi 1938. Pasal 1 konstitusi itu menyebut Kerajaan Belanda termasuk Indonesia, tidak ada khusus Papua.

Belanda memang sempat memasukkan nama Netherlands New Guinea dalam konstitusi. Namun kemudian, Indonesia marah hingga akhirnya pihak internasional datang untuk menengahi. Kemudian, konstitusi itu dihapus pada tahun 1963 karena ada Kesepakatan New York 1962. Berlandaskan kesepakatan tersebut, Indonesia juga diwajibkan menggelar referendum yang dikenal dengan nama Penentuan Pendapat Rakyat Papua, dengan hasil yang menunjukkan bahwa warga Papua ingin bergabung dengan Indonesia. Fakta ini membantah argumen-argumen para aktivis-aktivis Papua merdeka yang saya sebutkan namanya di atas tadi, bahwa Papua bisa mendapatkan kemerdekaannya. Dilihat dari sisi mana pun, tidak ada argumen logis bahwa Papua bisa mewujudkan mimpi itu. Masyarakatnya saja memilih bergabung dengan NKRI saat Pepera tahun 1969.

 

Tags: bennybenny wendaberita papua merdekadana otonomi khusus papuapapua merdekawenda
Previous Post

Balthasar Kambuaya : Otsus Papua Diklaim Sudah Capai 80%

Next Post

Menkopolhukam Mahfud MD : Benny Wenda Mendeklarasikan Diri Sebagai Presiden di Negara Ilusi

Related Posts

Membangun Budaya Damai di Papua
Opini

Membangun Budaya Damai di Papua

January 25, 2021
OPM Layak Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
Opini

OPM Layak Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris

January 22, 2021
MARI SAMA-SAMA BANGUN PAPUA
Opini

MARI SAMA-SAMA BANGUN PAPUA

January 18, 2021
Memahami Papua dan Mencari Solusi dari Permasalahannya
Opini

Memahami Papua dan Mencari Solusi dari Permasalahannya

January 14, 2021
Pemekaran Wilayah Berdampak Positif Bagi Rakyat Papua
Opini

Pemekaran Wilayah Berdampak Positif Bagi Rakyat Papua

January 9, 2021
Pendekatan Keamanan dan Kemanusiaan Bagi Papua
Opini

Pendekatan Keamanan dan Kemanusiaan Bagi Papua

January 8, 2021
Next Post
Menkopolhukam Mahfud MD : Benny Wenda Mendeklarasikan Diri Sebagai Presiden di Negara Ilusi

Menkopolhukam Mahfud MD : Benny Wenda Mendeklarasikan Diri Sebagai Presiden di Negara Ilusi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jenderal OPM Ngaku Baru Bunuh 10 Prajurit TNI di Papua

Jenderal OPM Ngaku Baru Bunuh 10 Prajurit TNI di Papua

Desember 5, 2020
Pendekatan Kesejahteraan untuk Membangun Papua

Pendekatan Kesejahteraan untuk Membangun Papua

Desember 5, 2020
Program ADEM dan ADiK bagi Pendidikan di Papua

Program ADEM dan ADiK bagi Pendidikan di Papua

Desember 5, 2020
Anggota TGPF Intan Jaya Tertembak di Papua

Anggota TGPF Intan Jaya Tertembak di Papua

Desember 5, 2020
Kapolda Papua : Otsus untuk Mendorong Kesejahteraan, Kesetaraan Bagi Masyarakat Asli Papua

Kapolda Papua : Otsus untuk Mendorong Kesejahteraan, Kesetaraan Bagi Masyarakat Asli Papua

1
Dana Otsus Papua dan Papua Barat Mau Dilanjutkan 20 Tahun Lagi

Dana Otsus Papua dan Papua Barat Mau Dilanjutkan 20 Tahun Lagi

0
Tak Ada Niat Sedikit Pun Warga Papua Pisah dari NKRI

Tak Ada Niat Sedikit Pun Warga Papua Pisah dari NKRI

0
OPM Menyengsarakan Rakyat Papua dan Papua Barat

OPM Menyengsarakan Rakyat Papua dan Papua Barat

0
Dana Otsus Papua dan Papua Barat Mau Dilanjutkan 20 Tahun Lagi

Dana Otsus Papua dan Papua Barat Mau Dilanjutkan 20 Tahun Lagi

January 27, 2021
Pemerintah Bakal Terbitkan PP Atur Tata Kelola Dana Otsus Papua

Pemerintah Bakal Terbitkan PP Atur Tata Kelola Dana Otsus Papua

January 27, 2021
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Temui Moeldoko, Ini yang Dibahas

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Temui Moeldoko, Ini yang Dibahas

January 26, 2021
Komisi II DPR RI Serap Aspirasi mengenai Pemekaran Papua

Komisi II DPR RI Serap Aspirasi mengenai Pemekaran Papua

January 26, 2021
Dana Otsus Papua dan Papua Barat Mau Dilanjutkan 20 Tahun Lagi

Dana Otsus Papua dan Papua Barat Mau Dilanjutkan 20 Tahun Lagi

January 27, 2021
Pemerintah Bakal Terbitkan PP Atur Tata Kelola Dana Otsus Papua

Pemerintah Bakal Terbitkan PP Atur Tata Kelola Dana Otsus Papua

January 27, 2021
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Temui Moeldoko, Ini yang Dibahas

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Temui Moeldoko, Ini yang Dibahas

January 26, 2021
Komisi II DPR RI Serap Aspirasi mengenai Pemekaran Papua

Komisi II DPR RI Serap Aspirasi mengenai Pemekaran Papua

January 26, 2021
Membangun Budaya Damai di Papua

Membangun Budaya Damai di Papua

January 25, 2021
Masyarakat Kampung Sawanawa Tidak Minta Merdeka, Tapi Otsus Harus Lanjut

Masyarakat Kampung Sawanawa Tidak Minta Merdeka, Tapi Otsus Harus Lanjut

January 25, 2021

Tags

benny benny wenda Berita Papua berita papua merdeka dana otonomi khusus dana otonomi khusus papua dana otsus Dana Otsus Papua free west papua gerakan papua merdeka Kelompok Kriminal Bersenjata kelompok separatis Kelompok Separatis Bersenjata Kelompok Separatis Papua kkb opm organisasi papua merdeka otonomi khusus jilid 2 Otonomi Khusus Papua otsus jilid 2 Otsus Papua Otsus Papua Jilid 2 papua Papua Barat Papua Barat Merdeka papua indonesia papua merdeka papua separatis Pekan Olahraga Nasional pembangunan infrastruktur papua Pembangunan Papua Pembangunan Papua Barat Pembangunan Untuk Papua penolakan otonomi khusus papua penolakan otsus papua perkembangan papua merdeka terkini Persatuan Indonesia PON Papua PON XX rapat dengar pendapat otsus papua separatisme Papua separatis Papua wenda West Papua West Papua Press
  • 588 Fans
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
West Papua is Indonesia

© 2020 West Papua Press

No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Land
    • Anim Ha
    • Menu Item
    • Domberai
    • Lepago
    • Mamta
    • Meepago
    • Saireri
  • Article
    • About Papua
    • Experience
    • Indepth
    • Opini

© 2020 West Papua Press