Timika, Jubi – Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mendapatkan tambahan lebih dari 4.000 dosis vaksin Sinovac guna mendukung Program Imunisasi Covid-19 yang dikirim oleh Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
Wakil Bupati Mimika, John Rettob, di Timika, Kamis (18/2/2021), mengatakan vaksin tambahan itu nantinya digunakan untuk melakukan vaksinasi pelayan publik seperti ASN, anggota TNI dan Polri, petugas di Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Pomako, serta awak media massa.
“Mimika sudah tiga kali menerima pengiriman vaksin Sinovac, di mana untuk pengiriman yang ketiga Mimika mendapatkan 4.000-an dosis vaksin Sinovac. Memang jumlahnya belum mencukupi untuk bisa melakukan vaksinasi seluruh pelayan publik di Mimika, namun pasti secara bertahap akan dikirim terus dari pusat,” ujar John Rettob.
Berdasarkan laporan Dinkes Mimika, hingga 16 Februari 2021 total warga Mimika yang telah menerima suntikan vaksin Sinovac berjumlah 2.486 orang dengan cakupan mencapai 96,62 persen.
Penerima suntikan vaksin Sinovac itu terdiri atas 16 pejabat publik dan 2.470 tenaga kesehatan.
Wabup Mimika menyebut sampai saat ini masih terdapat sejumlah tenaga medis yang belum menerima suntikan vaksin Sinovac karena beberapa alasan seperti mengalami kenaikan tekanan darah, memiliki riwayat penyakit komorbid, dan ada yang pernah terpapar Covid-19.
Pemberian suntikan vaksin Sinovac kepada pelayan publik direncanakan akan dilakukan mulai Maret 2021 dengan prioritas kepada mereka yang sering bekerja di luar rumah yang setiap saat selalu berhubungan dengan masyarakat seperti Satuan Polisi Pamong Praja, anggota TNI dan Polri, petugas di bandara dan pelabuhan.
Kepala Dinkes Mimika, Reynold Ubra, menyebut kebutuhan vaksin Sinovac untuk pelayan publik di Mimika diperkirakan sekitar 18.000 dosis.
Menghadapi pemberian suntikan vaksin Sinovac kepada para pelayan publik di kabupaten penghasil emas di Papua itu, Dinkes setempat berencana untuk membuat titik-titik pelaksanaan vaksinasi massal. Hal itu untuk mempercepat proses vaksinasi tetapi juga tidak sampai menghambat pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan utama baik di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.
“Kami akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua pelayan publik untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, tentu dengan syarat harus memiliki nomor induk kependudukan,” ujar Reynold.
Dinkes Mimika juga terus berkoordinasi dengan berbagai faskes terutama klinik kesehatan di kalangan satuan TNI dan Polri untuk mendata jumlah personel yang akan menerima suntikan vaksin Covid-19.
“Data-data ini harus dilaporkan ke Kemenkes karena ini berhubungan dengan penyediaan vaksin,” jelasnya. (*)