

“Tidak ada hukum yang bisa disentuh pada pelaku aparat TNI dan POLRI ini. Karena itu mereka bebas leluasa membunuh rakyat Papua tanpa merasa berdosa. Biarpun masalah sepele, mereka bertindak keras terhadap warga Papua hingga tewas ditangan mereka. Tidak ada nilai kemanusiaan sama sekali dalam pandangan mereka. Mereka memandang semua orang Papua adalah musuh maka dalam benak mereka dimusnahkan keberadaan orang Papua”.
Pernyataan tersebut berasal dari salah satu tokoh Papua yang menulis opini di salah satu media daring. Secara umum penulis tersebut berusaha untuk memberikan gambaran bahwa Papua saat ini berada di bawah moncong senjata. Tentunya kita semua paham artinya, di mana TNI dan Polri, dalam hal ini kita sebuat aparat keamanan, sebagai pihak yang tertuding.
Sebuah pernyataan menarik yang tentunya perlu diselidiki kebenarannya. Di era globalisasi di mana lini masa penuh dengan pernyataan-pernyataan siapa saja yang mampu mengaksesnya, sebagai makhluk berakal tentu kita tidak bisa sembarang percaya tanpa melakukan verifikasi. Jangan lupa, dunia siber dewasa ini juga diisi oleh hoaks atau berita-berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Kehadiran Aparat Keamanan di Papua
Hadirnya aparat keamanan di Papua harusnya bukan sebuah persoalan besar. Di seluruh daerah di Indonesia, aparat TNI-Polri hadir. Dari Kodam sampai Babinsa dan dari Polda sampai Polsubsektor hadir di seluruh penjuru masyarakat sebagai bagian dari tugas mereka yang diamanahkan oleh UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Maka dari itu, jika tidak ada aparat keamanan di Papua, atau jumlah dan lokasinya kurang, katakanlah hanya sampai Kodim atau Polres misalnya, maka negara lalai dalam memberikan rasa aman kepada warganya. TNI-Polri pun bisa dipidana karena menolak untuk menjalankan tugas mulia dari negara untuk menjaga pertahanan dan keamanan NKRI. Justru hadirnya aparat keamanan sampai ke tingkat paling bawah dari negara, seperti kelurahan atau desa, adalah bagian dari bakti negara untuk masyarakatnya, yang diejawantahkan melalui kehadiran TNI-Polri.
Aparat keamanan beroperasi di bawah hukum nasional karena keberadaan lembaganya saja diatur oleh undang-undang. Untuk itu, pernyataan bebas dan leluasa membunuh dan memusnahkan rakyat Papua sudah pasti sebuah bohong besar yang difabrikasi untuk mendiskreditkan negara. Logika apa yang menjustifikasi jika aparat keamanan datang ke sebuah daerah di wilayah Indonesia, yang pastinya hukum Indonesia yang berlaku, namun mulai membunuhi orang yang seharusnya mereka lindungi.
Kemudian, masih dari perspektif hukum, kehadiran aparat keamanan di Papua adalah sesuai tugas, pokok, dan fungsinya, yaitu memberikan rasa aman. Situasi di Bumi Cendrawasih tidak sedang perang, oleh karenanya tidak masuk akal jika aparat keamanan bertindak tanpa rasa kemanusiaan dan menganggap orang Papua adalah musuh yang harus dimusnahkan. Tidak semua aparat keamanan juga orang non-Papua, bahkan dari level pimpinan, hanya Kapolda Papua Barat yang bukan putra asli kelahiran Papua. Anak-anak asli Papua pun banyak yang bergabung dengan TNI-Polri, kemudian bertugas di tanah kelahirannya sendiri. Apakah mereka tega memusnahkan sesamanya hanya karena beda seragam?
Membunuh dan Memusnahkan NKRI
Pernyataan di awal tulisan ini yang penulis kutip secara umum adalah upaya untuk memberikan penyesatan kepada masyarakat yang mungkin tidak terlalu paham bagaimana situasi dan kondisi di Papua. Sesat pikir (logical fallacy) seperti ini berhasil mengkonstruksikan opini publik bahwa di Papua sering terjadi kerusuhan, sampai aparat keamanan datang dan menghabisi orang Papua. Padahal, aparat keamanan memang sudah bertugas di sana, seperti halnya seluruh daerah/wilayah lain di negeri ini.
Apalagi, di Papua ada banyak objek vital, seperti perbatasan, tempat pengolahan sumber daya alam, dan kantor-kantor pemerintahan. Tentunya kehadiran aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk mengamanankan tempat-tempat ini. Contohnya perbatasan saja, karena berada di ujung timur Indonesia dan berbatasan dengan negara lain, aparat keamanan tentu harus siap berjaga-jaga mempertahankan wilayah NKRI.
Namun, yang lebih penting lagi, masyarakat Papua adalah objek yang paling vital di Papua. Untuk itu, alasan utama hadirnya aparat keamanan adalah melindungi segenap rakyat Indonesia di Papua. Orang asli maupun bukan asli Papua tidak ada urusan di mata aparat keamanan. Semuanya orang Indonesia yang harus mereka jaga, lindungi, dan berikan rasa aman. Jangan lupakan juga, aparat juga berada di bawah sumpah, bukan saja hukum, untuk melindungi, bahkan memberikan nyawa bagi bangsa dan negara. Rakyat Papua tentu saja merupakan bagian dari bangsa dan negara ini.
Atas dasar itulah, pernyataan yang skeptis, bahkan hoaks tentang kehadiran aparat keamanan di Papua harus diverifikasi secara mendalam. Sebagai alat negara untuk pertahanan dan keamanan, TNI-Polri wajib hadir di Papua untuk menjalankan tugas tersebut. Membunuh dan memusnahkan masyarakat adalah tindakan orang-orang yang menentang negara karena memiliki agenda disintegrasi.
Di satu sisi mungkin kata membunuh dan memusnahkan yang digunakan oleh penulis yang dikutip di atas ada benarnya. Benarnya adalah, penulis tersebutlah yang membunuh dan memusnahkan semangat integrasi yang sudah dimiliki bangsa ini sejak merdeka dari penjajah. Dari lahir, negara ini tidak pernah membeda-bedakan suku bangsa yang ada di dalamnya. Hal ini tercermin dari semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Tulisan-tulisan seperti itulah yang berpotensi membunuh dan memusnahkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini sudah terikat erat di dalam bingkai NKRI.