

Alumni Hubungan Internasional Universitas Satya Negara Indonesia (USNI)
Otonomi Khusus Membangun Papua
Sejarah panjang Papua, yang saat ini dan seterusnya menjadi bagian Indonesia, terletak di bagian timur Indonesia salah satu pulau terbesar kedua di dunia setelah greenland Papua memiliki luas area sekitar 421.981 kilometer persegi dengan jumlah populasi penduduk hanya sekitar 2,3 juta yang didalamnya terdapat beragam etnis budaya dan agama. Papua sendiri secara resmi bergabung ke Indonesia pada 1 Mei 1963. Kedudukan Irian Barat menjadi lebih pasti setelah diadakan sebuah referendum act of free choice pada tahun 1969 dengan hasil rakyat Irian Barat memilih untuk tetap menjadi bagian dari Indonesia. Nama Papua sendiri sebelumnya Provinsi Irian Barat setelah penyerahan Papua kepada Indonesia pada tahun 1963 sampai 1973 tak lama Soeharto menggantikan nama Irian Barat menjadi Irian Jaya pada saat peresmian tambang emas freeport. Nama itu tetap digunakan secara resmi hingga tahun 2002. Provinsi itu lalu diganti menjadi Papua sesuai UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Lalu pada tahun 2004 Papua dibagi menjadi dua provinsi yakni bagian timur tetap memakai nama Papua. Sedangkan bagian barat menjadi Provinsi Irian Jaya Barat atau Papua Barat.
Otonomi khusus yaitu suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk menjadikan solusi atas dasar aspirasi masyarakat didalam provinsi tersebut dan berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sedangkan otonomi daerah semua kewajiban hak dan wewenang dapat mengatur sendiri kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangnya. Terlepas dari sejarah panjang yang terjadi di Papua, menjadikan Indonesia memberikan hak otonomi khusus Papua karena pada tahun 1998-2001 masyrakat Papua ingin mendapatkan kemerdekaannya sendiri dan memisahkan dari Indonesia, karena itu pemerintah Indonesia memberikan otonomi khusus menjadikan solusi untuk bisa mencegah agar Papua tidak memisahkan diri dari Indonesia. Isi undang-undang otonomi khusus Papua yaitu Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yaitu:
- Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Otonomi khusus untuk masyarakat Papua menjadikan solusi terbaik, karenanya pemberian otsus sendiri dalam pembangunan yang terjadi di Papua memberikan rasa keadilan untuk masyarakat Papua, mempercepat untuk mensejahterakan rakyat, serta mendukung untuk penegakan hukum dan memberikan penghormatan permasalahan HAM di provinsi papua, dan juga masyarakat asli Papua.
Pada saat ini undang-undang tentang Otonomi Khusus Papua akan berakhir tahun 2021 yang dimana, harus di perpanjang lagi atau tidak, melihat kebelakang tentang bagaimana pemerintah bekerja untuk bisa membangun provinsi Papua dan mensejahterakan rakyatnya, dapat melihat dari sisi positif yang terdapat dalam otonomi khusus Papua ini. karenanya beberapa akolokasi dana untuk bisa membangun sejumlah sarana dan prasana untuk Papua diantarannya, dana otsus diberikan untuk membangun infrastrurktur dalam Papua, menegakan keadilan dan HAM, mensejahterakan masyarakat, memberikan pendidikan yang terjamin, serta mewujudkan keadilan bagi masyarakat Papua. Menurut data Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua dana pemerintah yang digelontarkan untuk otonomi khusus Papua sendiri selama Periode tahun 2002-2016, secara kumulatif jumlah dana otsus yang telah diterima oleh Provinsi Papua mencapai sebesar Rp.58,1 trilyun, yang terdiri dari sebesar Rp.47,9 trilyun berupa dana otsus Papua dan sebesar Rp.11,2 trilyun berupa dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus Papua. Dan pada tahun 2019 lalu dana otsus yang diberikan pemerintah meningkat dari sebelumnya pada tahun 2018, yaitu sebesar Rp100 miliar dari tahun sebelumnya menjadi Rp2,5 triliun. Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada otsus Papua untuk kepada kabupaten/kota dengan skema pembagian 10:90. Artinya 10 persen dana kucuran pemerintah pusat itu akan dikelola provinsi dan 90 persen sisanya dibagi kepada 13 kabupaten/kota. Ini artinya pemerintah serius dari tahun ke tahun untuk membangun provinsi Papua agar mendapatkan kehidupan yang layak dan adil serta mensejahterakan masyrakatnya dalam perihal infratrustur, ekonomi, pendidikan, dan juga kesehatan.
Pada tahun 2020 ini dana otsus sendiri diberikan 3 tahap yang sebelumnya 4 tahap, dan diberikan sebesar Rp5,861 triliun kepada Papua dan Papua Barat karena pada tahun ini Papua akan menyelengarakan Pekan Olahraga Nasional (PON). Dari setiap tahap dan pada awal mula dibentuk, pemerintah sendiri mendukung penuh untuk bisa membangun Papua agar sama-sama menjadikan provinsi yang maju dan tidak terbelakang, pada setiap pemerintah Indonesia bersedia menggelontarkan sejumlah dana yang memang dibutuhkan untuk ditunjukan ke infratrustur, kesehatan, pendidikan. Dan alokasi dana yang memang sangat dibutuhkan untuk mensejahtrakan provinsi Papua. Sejauh ini, sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp 126,9 triliun yang difokuskan terutama 30 persen untuk sektor pendidikan dan 15 persen untuk sektor kesehatan dan gizi. Besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen pemerintah RI untuk pembangunan Papua.
Otonomi khusus Papua ini akan berakhir pada tahun 2021 nanti dan akan diperpanjang oleh pemerintah Indonesia sampai pada tahap kedua yaitu tahun 2022-2041. Kesimpulannya yang dapat ditarik mengenai otsus ini menurut saya, pertama pemerintah melihat pembentukan wilayah serta perilaku masyarakat dalam konflik yang terjadi sebelum pembentukan Otsus sendiri, untuk memberikan solusi terbaik untuk masyarakat Papua, pembentukan Otsus ini bisa mewujudkan pembangunan dalam provinsi di Papua agar lebih mensejahterakan masyarakat Papua dan juga melihat bagaimana pemerintah Indonesia untuk terus membantu memberikan rasa keadilan, untuk memberikan dana agar bisa dipakai sebaik mungkin. Dan memang harus terus dilanjutkan untuk bisa membantu masyarakat Papua dalam perekonomian, mendapat pendidikan yang layak, dan membangun insfratrukstur yang maju kedepannya.