

Dosen Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta
Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Perdamaian
Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi daerah, sebagimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Hal itu dilakukakan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peran masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Tentunya dengan memperhatikan setiap prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhususan suatu daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dijelaskan dalam pasal 18B ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
Ketentuan dalam konstitusi tersebut mengamanatkan NKRI diselenggarakan dengan pengaturan antar-daerah yang tidak seragam antara satu sama lain. Dalam hubungan antara pusat dan daerah atau daerah propinsi dengan kabupaten/kota dimungkinkan adanya pola hubungan yang bersifat khusus, seperti propinsi Papua. Pengaturan tersebut diterapkan untuk menjamin agar seluruh bangsa Indonesia bisa terintegrasi dengan keragaman dalam bingkai negara kesatuan. Pemerintah memberi otonomi khusus untuk Papua, dan juga Papua Barat, sebagai upaya negara untuk menghormati masyarakat adat beserta hak tradisional mereka. Dalam hal ini, kebijakan otonomi khusus merupakan titik temu dan jalan tengah untuk menguatkan integrasi papua sekaligus sebagai jembatan penghubung untuk meniti perdamaian dan membangun kesejahteraan di tanah Papua. Melalui otonomi khusus, orang asli Papua adalah syarat bagi para calon kepala daerah, berdasarkan pasal 12 pada UU Otsus.
Bagi pemerintah daerah Otsus Papua juga telah memberikan perubahan bagi kehidupan masyarakat Papua, walaupun tetap ada sebagian kelompok orang Papua beranggapan sebaliknya. Sasaran Otonomi Khusus adalah, orang asli Papua, orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sasaran Otsus berikutnya, adalah penduduk Papua menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Wujud perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan UU Otsus terhadap hak-hak orang asli Papua dan penduduk Papua. Untuk orang asli Papua menjadi gubernur dan wakil gubernur; pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat. Pemerintah Provinsi Papua wajib melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua mengakui peradilan adat sebagai peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat. Selanjutnya, hak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban biaya serendah-rendahnya melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua
Berbagai pendekatan dan strategi pun sudah dilakukan negara agar Papua menjadi wilayah yang berkembang pesat dalam aspek ekonomi, budaya maupun sumber daya. Selain melalui otonomi yang jadi dasar utama dalam membangun, serta meningkatkan aspek tersebut otonomi khusus ini merupakan bagian dari resolusi perdamaian yang di mana dari Otsus ini sangat membantu pembangunan pendidikan, kesehatan infrastruktur dan afirmasi orang papua. Jika tidak adanya peran besar masyarakat atau pemerintah Papua, hal ini dapat menyebabkan konflik,
Disamping itu, beberapa langkah-langkah lain pun dilakukakan pemerintah demi menyelesaikan persoalan di papua, yaitu melalui dialog. Dialog bukanlah hal yang baru, dialog banyak diterapkan di beberapa negara untuk menyelesaikan persoalannya dengan konteks yang berbeda, seperti Yaman, Tunisia, Sudan, dan terutama Indonesia. Dialog menjadi langkah penyelesaian konflik yang direkomendasikan di piagam PBB tahun 1945 pasal 33, berisi “pihak-pihak yang bersengketa didalam sebuah perselisihan, yang kelanjutannya dapat membahayakan bagi perdamaian dan keamanan internasional, maka,hal yang perlu dilakukan adalah melalui mencari solusi dengan negosiasi, penyelidikan, mediasi, pemufakatan, arbitrase, kosnsiliasi, dan penyelesaian
Dialog menjadi hal yang sangat efektif dilakukan Indonesia untuk menyelesaikan konflik di Papua. Berbagai pendekatan pun dilakukan oleh presiden terdahulu, mulai dari era Presiden Habibie, sampai sekarang Presiden Joko Widodo. Dialog nasional merupakan sebuah media yang menghadirkan para pihak terkait secara inklusif untuk memahami dan membahas berbagai isu secara signifikan terkait penyelesaian damai Papua.
Ketidakpercayaan merupakan salah satu sebab mengapa berbagai kebijakan pemerintah di Papua tidak berjalan secara efektif dan tidak berdampak untuk perbaikan papua. Dialog nasional ini sangat berfungsi sebagai jembatan khusus untuk mengatasi ketidakpercayaan antara Jakarta dan Papua tersebut. Meskipun UU Otsus lebih banyak terfokus pada penyaluran dana ekonomi dan infrastruktur di Papua, sementara masih banyak aspek lain yang memiliki pengaruh penting terhadap masyarakat Papua ini. Sampai saat ini yang perlu dilakukan adanya ekspansi kebijakan otonomi khusus Papua dengan lebih menambahkan penghormatan HAM, masyarakat adat, serta sejarah Papua. Selain itu penggunaan simbol kultural, peran media, masyarakat, TNI, pemerintah, LSM, kaum muda, pengusaha, dll, perlu bekerja sama dalam hal tersebut. Hal ini karena Papua mempunyai potensi besar untuk menjadi wilayah yang maju dalam segala aspek, apalagi melalui kebijakan Otsus yang tetap dilanjutkan.