

Manager Politik PSKP
OTONOMI KHUSUS PAPUA SEBAGAI JAWABAN ATAS ASPIRASI PAPUA MERDEKA
Indonesia sebagai Negara Bangsa mewadahi banyak keragaman budaya yang tumbuh di dalam masyarakat. Setiap keragaman budaya yang tumbuh di tanah air terbentuk melalui proses sejarah yang sangat panjang. Berbagai suku, bahasa, agama, sosial budaya, dan adat istiadat tumbuh subur di pelosok Nusantara dari waktu ke waktu, dari masa ke masa. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengamanatkan suatu bentuk pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Otonomi daerah dimaksudkan untuk memberikan kewenangan dan keleluasaan yang lebih luas kepada daerah didalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan daerah termasuk kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan dalam UU No. 22 1999 ini memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri. Dengan adanya Otsus ini merupakan sebuah afirmative action karena ada ketertinggalan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat dan infrastruktur.
Kesejahteraan masyarakat asli Papua yang di maksud di sini ialah suatu Tingkat kepuasan merujuk kepada keadaan individu atau kelompok. realisasi dampak daripada kebijakan otonomi khusus cukup di rasakan oleh sebagian masyarakat juga di tunjukan oleh masyarakat Asli Papua yang cukup sejahtera dan sebagian merasa baik dalam realisasi kebijakan otonomi khusus dan sebagian kecil belum merasakan dampak dari pada kebijakan otonomi khusus. Dana otsus untuk Papua telah digelontorkan sejak 2002. Sekitar 70 persen dari dana tersebut dialokasikan untuk Provinsi Papua dan sisanya Provinsi Papua Barat. Selain dana otsus, Papua mendapat dana tambahan infrastruktur. Dana ini dimaksudkan agar sekurang-kurangnya dalam 25 tahun semua kota provinsi, kabupaten/kota, distrik, atau pusat-pusat penduduk. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Provinsi Papua dan Papua Barat mendapat alokasi dana otsus Rp 8 triliun dan dana tambahan infrastruktur Rp 4 triliun.
Berbagai kalangan di Papua menuntut untuk mengembangkan kekhasan budayanya dalam konteks NKRI melalui kebijakan pada tingkat nasional yang bersifat khusus. Sejalan dengan desentralisasi setelah reformasi, aspirasi dan tuntutan yang berkembang itu, kemudian direspon oleh pemerintah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antar Provinsi Papua dengan provinsi-provinsi lain dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta akan memberikan peluang bagi orang asli Papua untuk berkiprah di wilayahnya sebagai subjek sekaligus objek pembangunan.
Hal ini adalah suatu kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua. Otsus Papua sebenarnya didesain sebagai langkah awal dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh demi tuntasnya masalah di Papua. UU Otsus Papua lahir karena sejak penyatuannya ke Indonesia, masih ada persoalan pemenuhan rasa keadilan bagi rakyat Papua, belum tercapainya kesejahteraan rakyat, belum tegaknya hukum di Papua, dan belum adanya penghormatan hak asasi manusia (HAM) khususnya terhadap warga Papua. Namun, sejak Otsus berlaku 20 tahun yang lalu, masalah-masalah tersebut perlahan mampu diatasi. Sekalipun, ancaman dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang mengagendakan Papua merdeka tetap mara.
Namun adanya Otsus tentunya dapat menjawab keinginan dari sekelompok orang Papua untuk merdeka. Otonomi daerah mampu membuat masyarakat setempat menjadi semakin berdaya. Kebijakan pencairan dana Otsus ke depan harus dipantau secara ketat untuk menjamin efektivitasnya terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat Papua; penanggulangan kemiskinan; pembangunan sekolah-sekolah termasuk pengadaan guru-guru, sarana, dan prasarana pendidikan yang layak; pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat; serta pembangunan infrastruktur sosial yang layak dan merata di seluruh daerah. Di samping itu, indikasi penyelewengan dana Otsus Papua yang sudah terjadi harus diusut secara komprehensif, untuk menemukan aktor-aktornya yang harus bertanggung jawab, modus operandinya, dan langkah preventif untuk perbaikan pengelolaan dana Otsus ke depan.
Di samping itu pemerintah juga perlu mengevaluasi dampak penerapan Otsus yang selama ini belum 100 % memberikan manfaat bagi mayoritas masyarakat Papua, karena berbagai indikasi terjadinya praktek penyimpangan penggunaan dana Otsus untuk kepentingan segelintir elite penguasa di Papua. Siapa pun yang melakukan korupsi dana Otsus harus ditangkap. Kebijakan Otsus akan memiliki arti bagi masyarakat jika mereka dapat merasakan keadilan, terutama untuk menikmati hasil-hasil sumber daya alamnya sendiri.
Membangun dan mempertahankan integrasi nasional adalah unfinished agenda yang dilaksanakan dengan membangun dan menghidupkan komitmen untuk bersatu, membangun jiwa musyawarah dalam kerangka demokrasi, membangun kelembagaan yang menyuburkan persatuan dan kesatuan, merumuskan regulasi dan undang-undang yang konkrit, serta membutuhkan kepemimpinan yang arif dan efektif. Untuk melakukannya diperlukan konsistensi yang arif dan efektif, kesungguhan dan sekaligus kesabaran. Agar upaya pembinaan (yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah) ini efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan, perangkat dan kebijakan yang tepat, kerangka yang sebaiknya dibangun dalam upaya memperkukuh integrasi nasional. Dengan demikian, Otsus dapat menjadi jawaban terhadap aspirasi Papua merdeka agar mereka tetap dalam naungan NKRI.