Otonomi Khusus Papua: Titik Balik Kesejahteraan Masyarakat Papua
oleh: Bimona A. Setyawan, Mahasiswa Program Studi HI USNI.
Otsus atau Otonomi Khusus di Papua di sahkan oleh pemerintah Indonesia dalam UU No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Lahirnya pemberian Otonomi Khusus ini dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan yang umum terjadi di Papua, dimana dirasa pemerintah sebelumnya belum mampu memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan pengakuan terhadap hak- hak dasar masyarakat papua. Pada pasal 1 UU No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua menyatakan kewenangan khusus diberikan kepada Provinsi papua untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Pemberian otonomi khusus ini juga dirasa mampu menyelesaikan salah satu dari banyak akar permasalahan konflik di papua, yaitu kesejahteraan masyarakat asli papua. Pendekatan kesejahteraan atau prosperity approach yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengatasi konflik yang terjadi dipapua merupakan sebuah hal yang benar, dibandingkan dengan menggunakan pendekatan militer. Karena seperti yang kita tahu, bahwa konflik dipapua memiliki cabang akar yang banyak sehingga tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan militer. Implementasi penyelesaian konflik di papua menggunakan pendekatan militer justru akan membuat kelompok-kelompok baru yang memiliki tujuan baru sehingga makin memperumit gulungan akar konflik di papua.
Dengan kekayaan alam di papua yang sangatlah melimpah dengan adanya otonomi khusus ini akan lebih banyak keuntungan yang diterima oleh masyarakat asli papua, karena pengelolaan sumber daya alam dilakukan langsung oleh masyarakat asli papua. Biarpun otonomi khusus ini sendiri akan memberikan ruang yang bebas kepada pemimpin-pemimpin di papua untuk melakukan korupsi dan eksploitasi terhadap sumber daya di papua, tetapi kesampingkan hal tersebut karena bila dilihat secara jangka panjang, otonomi khusus yang diberikan kepada papua akan memberikan kesejahteraan karena kebijakan-kebijakan yang bersifat bottom-up. OTSUS provinsi papua mendapatkan alokasi dana nasional yang cukup besar dan anggaran tersebut meningkat setiap tahunnya. Dari anggaran yang besar ini terdapat prioritas program yang harus dijalan yaitu pendidikan, kesehatan, infrakstruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurut saya, Otonomi Khusus Provinsi Papua bila dijalankan dengan benar mampu membuat papua menjadi provinsi terkaya dan tingginya tingkat kesejahteraan masyarakat asli papua. Hal ini didasari pada kekayaan alam di papua yang sangat melimpah dan juga didukung oleh anggaran yang diberikan pemerintah pusat, sehingga diatas kertas papua memiliki sumber daya dari segi apapun sudah sangatlah lebih. Tetapi hal ini tidak dibersamai dengan tingkat sumberdaya manusia yang masih rendah, sehingga pengelolaan masih sangat tertinggal dan banyak terjadi kasus korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Papua itu sendiri. Oleh karenanya pemerintah sendiri sudah memikirkan hal tersebut dengan memberikan anggaran khusus sektor pendidikan sehingga mampu memberikan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Menurut saya juga keberhasilan dari otonomi khusus harus dibersamai dengan masyarakat asli papua sendiri yang mau untuk berkembang, dimana semua pihak seperti tokoh adat maupun tokoh politik asli papua mampu membuat grand design pembangunan papua, yang dibersamai oleh masyarakat asli papua dalam pembuatan dan implementasinya. Sehingga dalam jangka panjang, masyarakat asli papua mampu mandiri dengan kualitas sumber dayamanusia yang hebat dan menghilangkan konflik yang terjadi. Manfaat otonomi khusus bila sudah terdapat grand design yang bagus dan terimplementasi bahkan tetap harus memakan waktu yang lama untuk memperoleh hasil yang optimal. Saya sangatlah optimis akan terselesaikannyakonflik di papua bila masyarakatnya menjadi sejahtera dan berkualitas.