Sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka mencari dan menemukan solusi demi meredam gejolak-gejolak yang terjadi di Papua. Salah satunya melalui mekanisme afirmasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) telah memastikan bahwa status otsus bagi Papua tetap berlaku. Lewat revisi pasal 34 UU Nomor 21 tahun 2001, Mahfud menyebut nantinya hanya dana otsus saja yang diperpanjang.
Kini, revisi demi revisi tengah dilakukan demi memastikan Papua dan Papua Barat tetap mendapatkan dana otsus hingga memastikan pembangunan terus meningkat.
Billy Mambrasa (Staf Khusus Presiden) menyatakan bahwa demi mencapai tujuan tersebut, seluruh kementerian dan lembaga diminta bekerja sama. Salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Di Kemendagri sendiri ada salah satu klausul dalam Inpres, di mana akan meningkatkan dan mengembangkan SDM asli Papua yang berdaya saing dan mendukung pembangunan nasional. Dan yang kami kerjakan dengan Kemendagri saat ini adalah menciptakan manajemen talenta Papua,” ujar Billy.
“Semua manajemen talenta Papua ini akan dihubungkan dengan sumber daya manusia Papua yang terlatih agar mereka tidak wasted, tapi mereka menggunakan talenta, bakat, dan pendidikannya dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau apapun dipergunakan sebaik-baiknya oleh negara untuk ikut membangun Indonesia,” tambah Billy.