West Papua Press – Tokoh Pemuda Papua Wilhelmus Pigai menganjurkan supaya Otonomi Khusus Papua dilanjutkan, selain itu juga perlu adanya evaluasi. Penilaian Otsus pastinya mengaitkan warga ataupun stake holder di Papua. Alasannya, Undang Undang (UU) No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, nyatanya terdapat banyak perihal yang belum diimplementasikan secara baik serta benar.
Demikian di informasikan Wilhelmus Pigai di Jayapura, Senin( 12/ 10/ 2020).
Oleh sebab itu, jelasnya, Jakarta tidak secara sepihak memastikan sikapnya, guna mengakomodir apa yang ada.”Tetapi Otsus Papua tetap jalan serta dievaluasi secara tuntas serta merata,” ucapnya.
Dipaparkan, Otsus Papua yang berikut ini berjalan serta mengendalikan kewenangan- kewenangan Papua secara baik, supaya penerapan Otsus di Papua ini benar-benar dapat berjalan dengan baik.
Dia berkata, terdapat sebagian pasal Otsus ini kan baru satu peraturan pemerintah tentang pembuatan MRP. Jadi masih banyak peraturan pelaksana Otsus yang belum dicoba.
“Ini yang harus terus dievaluasi menyesuaikan peraturan pelaksanaannya, supaya Otsus Papua ini benar-benar berjalan,” terangnya.
Dia menerangkan memanglah terdapat pasal-pasal didalam Otsus Papua yang tidak berarti sesuai dengan keadaan dikala ini ya dikeluarkan. Tetapi terdapat hal-hal baru yang masih sesuai dengan keadaan Papua dikala ini harus diatur secara baik, sehingga warga benar- benar merasakan khasiat dari penerapan Otsus.
Pasal-pasal penting yang harus dimasukan didalam Otsus, tambahnya, telah mengendalikan Gubernur/ Wakil Gubernur Papua merupakan Orang Asli Papua( OAP). Dia juga mengharapkan kedepannya, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pula harus diatur dalam UU Otsus diduduki OAP.
Apalagi didalam komposisi di DPRD serta DPR Papua juga jika dapat wajib diatur kebanyakan OAP serta sisanya Non OAP.
Dikatakan, pengaturan ini diartikan buat menekan aspirasi dari warga yang sepanjang ini berkata Otsus kandas serta lain- lain.
“Jadi hal-hal semacam itu harus diatur secara lengkap didalam Otsus ini,” ucapnya.
Jadi dengan berlakunya UU Otsus dia berharap agar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah tidak berlaku lagi, khususnya di Provinsi Papua serta Papua Barat.
Dengan demikian, tuturnya, Gubernur bagaikan kepala pemerintahan di tingkatan provinsi yang memiliki kewenangan kuat hingga di tingkatan kabupaten serta kota, apalagi di pemerintahan sangat dasar.
“Jika sepanjang ini terjalin tumpang-tindih ataupun overlapping. Gubernur tidak dapat intervensi bupati serta walikota, sebab merekapun juga melaksanakan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan wilayah, sehingga koordinasi antara provinsi serta kabupaten/kota sepanjang ini pula tidak begitu bagus ataupun tidak harmonis,” bebernya.
Tidak hanya itu, terangnya, Gubernur dapat mengatur serta mengawasi seluruh penerapan penyelenggaraan pemerintahan hingga di tingkatan kampung, dengan satu komando.
Dikatakan provinsi bagaikan sentral, semacam di provinsi Aceh berlaku satu UU saja, ialah UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Saya berharap Papua dapat ikut seperti apa yang dilakukan saudara- saudara kita di Aceh,” katanya.