• Home
  • Papua Land
    • Anim Ha
    • Menu Item
    • Domberai
    • Lepago
    • Mamta
    • Meepago
    • Saireri
  • Article
    • About Papua
    • Experience
    • Indepth
    • Opini
West Papua Press
Advertisement
  • Home
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Nasional & Internasional
    • Pendidikan & Kesehatan
  • Artikel
    • Indepth
    • Opini
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Infrastruktur
  • Khabar Daerah
  • Olah Raga
  • English
    • Deutsch
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Nasional & Internasional
    • Pendidikan & Kesehatan
  • Artikel
    • Indepth
    • Opini
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Infrastruktur
  • Khabar Daerah
  • Olah Raga
  • English
    • Deutsch
No Result
View All Result
West Papua Press
No Result
View All Result
Home Berita Papua

Otsus Papua Harus Dilanjutkan

November 19, 2020
in Berita Papua, Nasional & Internasional
9 min read
0
Otsus Papua Harus Dilanjutkan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat akan berakhir pada tahun 2021 nanti. Otsus Papua sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Peraturan ini disahkan di Jakarta pada 21 November 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana memperpanjang kebijakan tersebut untuk 20 tahun ke depan.

 

Dalam kunjungannya ke Tanah Papua beberapa waktu lalu, Tito mengatakan kalua kebijakan Otsus sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua. Sebelumnya, Mendagri meminta Komisi II DPR RI mengutamakan pembahasan RUU Otsus karena sangat mendesak untuk diselesaikan tahun ini.

 

Otsus untuk Papua dan Papua Barat ini sangat perlu untuk dilanjutkan. Hal ini disebabkan karena melalui Otsus masyarakat Papua dapat melakukan pembangunan di Papua sesuai dengan keinginannya sendiri. Dengan adanya Otsus ini maka berhasil atau tIdaknya pembangunan di Papua itu adalah hasil kerja dari orang Papua itu sendiri tanpa menyalahkan pemerintah jakarta.

 

Akan tetapi, ternyata pemerintah pusat bertindak setengah hati dalam pemberlakuan kebijakan Otsus di Papua dan Papua barat. Itulah sebabnya pemerintah dapat dengan mudah disalahkan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap gagalnya pembangunan di Papua.

 

Kemudian, dari mana kita tahu bahwa pemerintah pusat bersikap “setengah hati” terkait pemberlakuan Otsus tersebut. Kita bisa melihat pada Pasal 4 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang selengkapnya berbunyi:

 

BAB IV KEWENANGAN DAERAH

 

“Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

 

Dari bunyi pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa terdapat pembagian kewenangan antara propinsi Papua dan Papua Barat dengan kewenangan pemerintah pusat. Akan tetapi, Provinsi Papua dan Papua Barat seakan-akan diberikan seluruh kewenangan dibidang pemerintahan, namun pemerintah pusat seakan-akan hanya memiliki enam kewenangan saja. Enam kewenangan tersebut, adalah kewenangan politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, fiskal, agama, dan peradilan.

 

Yang perlu kita kritisi adalah adanya tambahan frase “kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Tambahan inilah yang merupakan bukti adanya sikap “setengah hati” pemerintah pusat terkait pemberlakukan Otsus di Papua dan Papua Barat. Penjelasannya adalah, karena dengan menggunakan frase ini maka pemerintah Jakarta bisa keluar dari 6 kewenangan yang sudah disebutkan diatas.

 

Sebagai pembanding, mari kita lihat UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UU PA) sebagai hasil dari perjanjian damai Helsinki tahun 2005. Ekses dari perjanjian damai tersebut, Indonesia dan mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sepakat memberlakukan UU PA. Mirip UU Otsus, berikut adalah bunyi Pasal 7 UU PA.

 

BAB IV

KEWENANGAN PEMERINTAHAN ACEH DAN KABUPATEN/KOTA

 

Pasal 7

 

(1) Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.

 

(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.

 

Berangkat dari Pasal 7 undang-undang tersebut, sangat jelas terlihat bahwa semua kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan ada di tangan Pemerintah Propinsi Aceh. Pemerintah Jakara hanya memiliki 6 kewenangan saja, yaitu kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta urusan tertentu dalam bidang agama. Mengacu dari hal tersebut, sudah sangat jelas bahwa terkait Aceh pemerintah hanya memiliki 6 kewenangan saja. Kewenangan-kewenangan lain selain kewenangan tersebut jatuh pada kewenangan pemerintah daerah Aceh.

 

Hal ini berbeda dengan UU Otsus. Kewenangan pemerintah pusat selain kewenangan dibidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama, masih sama seperti pemberlakuan di Aceh. Akan tetapi, masih ada kewenangan tertentu lainnya yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

 

Artinya kewenangan pemerintah pusat masih bisa keluar dari enam kewenangan tersebut diatas. Jadi, intinya pemerintah bersikap “setengah hati” dalam pemberlakuan kebijakan Otsus terhadap propinsi Papua dan Papua Barat. Itulah sebabnya ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa gagalnya Otsus di Papua dan Papua barat adalah karena campur tangan pemerintah pusat.

 

Itulah alasan mengapa hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan, pasca lanjutkan kebijakan Otsus. Itu juga mengapa pentingnya Otsus untuk Papua dan Papua Barat harus dilanjutkan. Dengan catatan, dalam pembuatan peraturan perundang-undangannya, frase “kewenangan lain yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan”, harus dihapuskan.

 

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, Mantan KABAIS TNI

Tags: otonomi khusus jilid 2Otonomi Khusus PapuaOtsus Papua
Previous Post

Ketua Pemuda Mandala Trikora : RDP Adalah Agenda Terselubung MRP Agar Tidak Diaudit

Next Post

Otonomi Khusus Membawa Kesejahteraan bagi Papua: Tanggapan terhadap Ketua OPM-TPNPB

Related Posts

DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Keadilan di Papua Lewat Otonomi Khusus
Berita Papua

DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Keadilan di Papua Lewat Otonomi Khusus

January 17, 2021
Masyarakat Papua Mendukung Kelanjutan Otsus Jilid II
Berita Papua

Masyarakat Papua Mendukung Kelanjutan Otsus Jilid II

January 17, 2021
Dukung Vaksinasi Covid-19, Dewan Adat Papua: Masyarakat Jangan Termakan Hoaks
Berita Papua

Dukung Vaksinasi Covid-19, Dewan Adat Papua: Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

January 15, 2021
Otsus Untuk Kesejahteraan OAP, Elit Politik Main-main Dana Otsus Wajib Ditindak Tegas
Berita Papua

Otsus Untuk Kesejahteraan OAP, Elit Politik Main-main Dana Otsus Wajib Ditindak Tegas

January 15, 2021
Otsus, Terobosan Besar Negara untuk Memajukan Orang Asli Papua
Berita Papua

Otsus, Terobosan Besar Negara untuk Memajukan Orang Asli Papua

January 14, 2021
Presiden Jokowi Dorong Investasi Sektor Kelautan dan Perikanan di Papua
Berita Papua

Presiden Jokowi Dorong Investasi Sektor Kelautan dan Perikanan di Papua

January 14, 2021
Next Post
Otonomi Khusus Membawa Kesejahteraan bagi Papua:  Tanggapan terhadap Ketua OPM-TPNPB

Otonomi Khusus Membawa Kesejahteraan bagi Papua: Tanggapan terhadap Ketua OPM-TPNPB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jenderal OPM Ngaku Baru Bunuh 10 Prajurit TNI di Papua

Jenderal OPM Ngaku Baru Bunuh 10 Prajurit TNI di Papua

November 19, 2020
Pendekatan Kesejahteraan untuk Membangun Papua

Pendekatan Kesejahteraan untuk Membangun Papua

November 19, 2020
Program ADEM dan ADiK bagi Pendidikan di Papua

Program ADEM dan ADiK bagi Pendidikan di Papua

November 19, 2020
Anggota TGPF Intan Jaya Tertembak di Papua

Anggota TGPF Intan Jaya Tertembak di Papua

November 19, 2020
Kapolda Papua : Otsus untuk Mendorong Kesejahteraan, Kesetaraan Bagi Masyarakat Asli Papua

Kapolda Papua : Otsus untuk Mendorong Kesejahteraan, Kesetaraan Bagi Masyarakat Asli Papua

1
DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Keadilan di Papua Lewat Otonomi Khusus

DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Keadilan di Papua Lewat Otonomi Khusus

0
Tak Ada Niat Sedikit Pun Warga Papua Pisah dari NKRI

Tak Ada Niat Sedikit Pun Warga Papua Pisah dari NKRI

0
OPM Menyengsarakan Rakyat Papua dan Papua Barat

OPM Menyengsarakan Rakyat Papua dan Papua Barat

0
DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Keadilan di Papua Lewat Otonomi Khusus

DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Keadilan di Papua Lewat Otonomi Khusus

January 17, 2021
Masyarakat Papua Mendukung Kelanjutan Otsus Jilid II

Masyarakat Papua Mendukung Kelanjutan Otsus Jilid II

January 17, 2021
Dukung Vaksinasi Covid-19, Dewan Adat Papua: Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

Dukung Vaksinasi Covid-19, Dewan Adat Papua: Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

January 15, 2021
Otsus Untuk Kesejahteraan OAP, Elit Politik Main-main Dana Otsus Wajib Ditindak Tegas

Otsus Untuk Kesejahteraan OAP, Elit Politik Main-main Dana Otsus Wajib Ditindak Tegas

January 15, 2021
DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Keadilan di Papua Lewat Otonomi Khusus

DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Keadilan di Papua Lewat Otonomi Khusus

January 17, 2021
Masyarakat Papua Mendukung Kelanjutan Otsus Jilid II

Masyarakat Papua Mendukung Kelanjutan Otsus Jilid II

January 17, 2021
Dukung Vaksinasi Covid-19, Dewan Adat Papua: Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

Dukung Vaksinasi Covid-19, Dewan Adat Papua: Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

January 15, 2021
Otsus Untuk Kesejahteraan OAP, Elit Politik Main-main Dana Otsus Wajib Ditindak Tegas

Otsus Untuk Kesejahteraan OAP, Elit Politik Main-main Dana Otsus Wajib Ditindak Tegas

January 15, 2021
Otsus, Terobosan Besar Negara untuk Memajukan Orang Asli Papua

Otsus, Terobosan Besar Negara untuk Memajukan Orang Asli Papua

January 14, 2021
Presiden Jokowi Dorong Investasi Sektor Kelautan dan Perikanan di Papua

Presiden Jokowi Dorong Investasi Sektor Kelautan dan Perikanan di Papua

January 14, 2021

Tags

benny benny wenda Berita Papua berita papua merdeka dana otonomi khusus dana otonomi khusus papua dana otsus Dana Otsus Papua free west papua gerakan papua merdeka Kelompok Kriminal Bersenjata kelompok separatis Kelompok Separatis Bersenjata Kelompok Separatis Papua kkb opm organisasi papua merdeka otonomi khusus jilid 2 Otonomi Khusus Papua otsus jilid 2 Otsus Papua Otsus Papua Jilid 2 papua Papua Barat Papua Barat Merdeka papua indonesia papua merdeka papua separatis Pekan Olahraga Nasional pembangunan infrastruktur papua Pembangunan Papua Pembangunan Papua Barat Pembangunan Untuk Papua penolakan otonomi khusus papua penolakan otsus papua perkembangan papua merdeka terkini Persatuan Indonesia PON Papua PON XX rapat dengar pendapat otsus papua separatisme Papua separatis Papua wenda West Papua West Papua Press
  • 588 Fans
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
West Papua is Indonesia

© 2020 West Papua Press

No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Land
    • Anim Ha
    • Menu Item
    • Domberai
    • Lepago
    • Mamta
    • Meepago
    • Saireri
  • Article
    • About Papua
    • Experience
    • Indepth
    • Opini

© 2020 West Papua Press