Balthasar Kambuaya (Wakil Ketua Stering Komite Tim Penyusunan Otonomi Khusus Papua 2001), menjelaskan otsus yang dihadirkan menggunakan pendekatan kesejahteraan di mana sebelumnya pendekatan terpusat sentralistik gagal meningkatkan taraf hidup orang asli Papua.
“Tujuan Otsus waktu itu ingin Papua keluar dari kemiskinan, memerdekan Papua dari ancaman kemiskinan, belenggu ketertinggalan, ketakutan, penindasan, disktriminasi,” ujar Balthasar
Kebijakan otonomi khusus atau Otsus Papua menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih. Penerapan Otsus sebagai jalan terbaik untuk membangun Papua, baik secara fisik maupun sumber daya manusianya.
Setidaknya, sejak 2002 hingga 2020, Provinsi Papua dan Papua Barat telah memperoleh dana Otsus hingga mencapai Rp126,99 Triliun. Bahkan, semenjak pertama kali disalurkan, total dukungan dana yang dikucurkan meningkat dari waktu ke waktu. Pada 2002, dana yang diberikan sebesar Rp1,38 triliun, sementara pada 2020 menjadi Rp13,05 triliun.
Artinya, terjadi peningkatan signifikan hingga 10 kali lipat semenjak dana digulirkan. Dana tersebut pun menjadi salah satu instrumen yang memang digunakan oleh pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di dua provinsi tersebut.
Berbicara Otsus bukan hanya bicara soal dananya saja, melainkan hak afirmasi khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk mendapatkan hak kesehatan, pendidikan, kesejahteraan ekonomi, menjadi pemimpin utama dalam pemerintahan, ketenagakerjaan, layanan pembangunan infrastruktur, dan sebagainya.