Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat selama 20 tahun terakhir ini belum maksimal. Apalagi dilihat dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dana otsus yang masih tinggi.
Untuk itu, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur tata kelola penggunaan dana otsus Papua ini. Dengan begitu, Sri Mulyani berharap kelemahan sistem yang ada dalam 20 tahun terakhir bisa diperbaiki ke depannya.
“Sehingga bisa dilakukan perbaikan dan koreksi serta membangun sistem yang lebih baik, yang bisa diikuti masyarakat Papua sendiri dari sisi transparansi, bisa dipertanggungjawabkan oleh masyarakat Papua, akuntabilitas mengenai hasil dari otsus tersebut,” ujarnya dalam rapat dengan Komite I DPD RI secara virtual di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Sri Mulyani mengungkapkan, dana otsus merupakan keberpihakan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat mengejar ketertinggalan. Selama 2002-2021, dana otsus dan dana tambahan infrastruktur yang diberikan kepada Papua dan Papua Barat mencapai Rp138,65 triliun.
“Sebetulnya dana otsus dipakai untuk mengejar ketertinggalan. Namun kita melihat ternyata pemakaiannya tidak maksimal dilihat dari sisa anggarannya,” kata dia.
Di Papua, sisa anggaran dana otsus tercatat mencapai Rp1,7 triliun pada 2019 dengan rata-rata selama tujuh tahun terakhir adalah Rp528,6 miliar. Sementara di Papua Barat, sisa anggaran mencapai Rp370,7 miliar di 2019 dengan rata-rata Rp275,2 miliar.
Selain dana otsus, pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp702,3 triliun untuk transfer ke daerah dan dana desa bagi Papua dan Papua Barat pada periode 2005-2021. Belum lagi belanja kementerian/lembaga untuk pembangunan Papua mencapai Rp251,29 triliun.