

Manajer Politik dan Pemerintahan Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)
Pendekatan Kemanusiaan dan Pembangunan Bagi Papua
Papua menyandang otonomi khusus sejak tahun 2001 dengan tujuan agar dapat menyelesaikan masalah masalah di Papua sesuai dengan aspirasi penduduk asli Papua. Dengan Otonomi khusus, pemerintah Indonesia menghendaki agar gerakan-gerakan separatis dapat segera menghentikan aktivitasnya, dan Papua tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Landasan konstitusional Otonomi Khusus Papua adalah Pasal 18B UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu Pasal 18A UUD 1945 juga menentukan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Ketentuan ini memberikan kemungkinan pengaturan pemberian otonomi dan desentralisasi wewenang yang tidak sama untuk daerah-daerah tertentu yang bersifat khusus, berbeda dengan pengaturan otonomi untuk daerah lain yang secara umum diatur berlandaskan pada Pasal 18 UUD 1945.
Dengan diberlakukan otsus, sangat membuka peluang untuk setiap daerah kabupaten di Provinsi Papua itu untuk dimekarkan, sehingga banyak dana Otsus yang harus dibelanjakan untuk persiapan kabupaten baru tersebut. Pemekaran juga merupakan upaya melaksanakan aspirasi masyarakat bawah Papua. Dampak baik Otsus terhadap perekonomian Papua sangat terlihat nyata dan benar adanya.
Dampak lain pemberlakuan Otsus, adalah proses pembangunan akan semakin lancar dan dapat dipacu secara lebih cepat, karena proses pengambilan keputusan strategis berada di tingkat pemerintah daerah. Otsus juga memberi peluang seluas luasnya bagi daerah untuk merancang pembangunan sesuai dengan kondisi permasalahan daerah. Lebih dari itu, dengan Otsus, kucuran dana pembangunan bukan saja lebih banyak, tetapi dapat tersalur secara lebih lancar. Pada saat Otsus dan pemekaran, putra-putra daerah tampil menjadi pemimpin, baik sebagai bupati, legislatif, maupun kepala-kepala dinas.
Atas dasar kebijakan Otsus itulah harapan para masyarakat Papua adalah pemerintah melakukan pendekatan pemerataan pembangunan dan kemanusiaan di bawah naungan NKRI. Karena hal itu lah, Presiden Joko Widodo pun melakukan pemerataan pembangunan dengan menggunakan pendekatan kemanusiaan dan pembangunan untuk mengatasi segala kompleksitas permasalahan yang terjadi di Papua. Namun, pendekatan ini bagi kelompok kriminal bersenjata dinegasikan. Bukti dari pendekatan pendekatan kemanusiaan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah adalah bagaimana pengupayaan infrastruktur pembangunan SDM di Papua yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Pendekatan kemanusiaan dan pembangunan memiliki beberapa aspek yang sangat penting yaitu dalam sector ekonomi yang bertujuan agar kesejahteraan rakyat Papua dapat tercapai, selain itu terdapat juga aspek infrastruktur dan aspek kesehatan.
Selain pendekatan kemanusiaan dan pembangunan, pendekatan keamanan kemanusiaan juga dibutuhkan. Pendekatan keamanan dan pendekatan kemanusiaan identic menggunakan hukum HAM dan hukum humaniter. Hukum HAM dan hukum humaniter bersifat universal yang artinya berlaku di seluruh dunia. Kondisi Papua dari sisi kajian keamanan sekarang bisa dikatakan mengalami perkembangan dari kajian keamanan yang disebut sebagai bentuk baru peperangan. Papua sekarang sudah sampai di situasi yang disebut sebagai internal konflik dimana isu identitas di Papua sangat kental.
Dari sisi keamanan terutama keamanan kemanusiaan yang diperlukan sekarang adalah adanya kesadaran baru terkait keamanan di Papua. Persoalan Papua perlu kita antisipasi dengan pendekatan tradisional atau hal–hal yang berbau militer. Solusi untuk masalah Papua yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana membangkitan penguatan yang nantinya berujung pada penguatan hak asasi manusia yang ada di Papua, peningkatan pembangunan di Papua, akses kesehatan bagi Papua, membuat orang Papua merasa dimanusiakan.
Persoalan di Papua bukan persoalan perang bersenjata, persoalan lebih luas yang perlu kita cermati adalah persoalan kehidupan rakyat Papua yang terancam dari sisi keamanan kemanusiaan. Ada 7 area keamanan di Tanah Papua yang harus terbebas dari ancaman antara lain: ekonomi (pengangguran, keamanan kerja, upah yang layak, kemiskinan, dan tuna wisma), pangan (ketersediaan dan ha katas akses pangan bagi warga Papua), kesehatan (masyarakat Papua harus mendapat jaminan dan pelayanan terhadap kesehatan), lingkungan (bagaimana menjaga kelestarian dan memberi akses terhadap kekayaan lingkungan bagi masyarakat Papua bukan malah menjadi rusak oleh gelombang kapitalisme), individual (diskriminasi, kriminalisasi, eksploitasi), komunitas (konflik etnis), publik (hentikan pelanggaran HAM).
Yang terjadi apabila kita mewujudkan Papua dengan pendekatan kemanusiaan dan pembangunan, antara lain keamanan kemanusiaan di Papua akan menciptakan kondisi dimana setiap individu hidup dalam kebebasan, layak, dan aman, memiliki partisipasi penuh dalam pemerintahan dan mendapatkan perlindungan terhadap hak fundamental mereka, memiliki keterbukaan akses terhadap sumber kekayaan alam dan kebutuhan hidup mereka, hidup dalam lingkungan yang tidak merugikan kesehatandan kesejahteraan mereka, melindungi rakyat Papua dari ancaman kritis yang membahayakan kehidupan dan kebebasan mereka.