

Mahasiswa Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta
Perpanjangan Otsus Papua Perlu Dilakukan
Perkembangan terbaru di Papua dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk melakukan pelaksanaan perpanjangan Otonomi Khusus Papua (Otsus). Pemberian dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat ditujukan untuk menunjang percepatan pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua Barat dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia.
Dalam bidang keuangan daerah, kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Papua Barat terkait dengan pelaksanaan Otonomi Khusus, adalah berupa adanya pos penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaannya yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional selama 25 tahun — terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Serta pos dana tambahan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan pemerintah provinsi pada setiap tahun anggaran.
Menurut Abia Ullu, SE., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat: Satu kelebihan Otonomi Khusus yang dimiliki Papua dan Papua Barat adalah di bidang keuangan daerah, yakni dengan adanya pos penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaannya yang besarnya setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional selama 25 tahun, yang ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Serta pos dana tambahan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan pemerintah provinsi pada setiap tahun anggaran.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat, selama periode 2002-2012 secara kumulatif jumlah dana Otsus yang telah diterima oleh Provinsi Papua dan Papua Barat mencapai Rp. 38,6 triliun, yang terdiri Rp. 32,7 triliun berupa dana Otonomi Khusus dan Rp. 5,8 triliun berupa dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus. Besar dana tersebut, ternyata, menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat tentang dampak dana Otonomi Khusus terhadap kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Karena, sesuai dengan data Bappenas tahun 2013, dana Otonomi Khusus tidak menurunkan angka kemiskinan dan tidak meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua Barat.
Sebagaimana kita ketahui, sumber dana desentralisasi Provinsi Papua dan Papua Barat diatur dalam UU Otsus No. 21 Tahun 2001. Pertama, dalam hal dana perimbangan, sesuai mandat UU Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan perlakuan istimewa dalam hal bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas dengan besaran 70%. Sementara, untuk sumber daya alam lain, kedua provinsi tersebut menerima persentase yang sama seperti provinsi lain. Adapun, untuk bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keduanya menerima 90%, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80%, dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebesar 20%. Kedua, penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otsus yang besarnya dinilai 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, inilah yang disebut sebagai dana Otsus.
Ketiga, dana tambahan pembangunan infrastruktur. Penerimaan kedua dan ketiga ini berlaku selama 20 tahun, dan setelahnya nihil. Selanjutnya, khusus untuk ketentuan istimewa bagi hasil minyak dan gas akan berubah menjadi 50% setelah 25 tahun. Sepanjang 2002 sampai 2012, Provinsi Papua menerima Rp 28,445 triliun dana Otsus dan Rp 5,271 triliun dana infrastruktur. Adapun Provinsi Papua Barat yang terbentuk sejak 2008, sudah menerima Rp. 5,409 triliun dana Otsus dan Rp 2,962 triliun dana infrastruktur.
Keempat, Dana Alokasi Umum sebagai block grant dari pemerintah pusat untuk menutup celah kemampuan fiskal antar wilayah. Selain keistimewaan dengan adanya dana Otsus, dana khusus infrastruktur, dan dana perimbangan, sebenarnya, Dana Alokasi Umum (DAU) Papua sendiri sudah sangat besar. Sehingga, tidak heran jika diban-dingkan dengan kawasan lain. Selain itu, Provinsi Papua juga dapat menerima bantuan asing setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada pemerintah dan harus mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi selanjutnya, total kumulatif pinjaman besarnya tidak melebihi presentase tertentu dari jumlah APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paling tidak terdapat dua level kelemahan implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat yang perlu segera dibenahi. Namun demikian perpanjangan Otsus tetap dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan Papua