Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) berharap revisi Undang-Undang (UU) 21/2001 tentang Otonomi Khusus (otsus) Papua tidak dilakukan terburu-buru. Masyarakat Papua disebut perlu memahami tujuan utama revisi terlebih dahulu.
“MRP dan MRPB berpendapat revisi UU Otsus Papua dan Papua Barat tidak boleh dilakukan tergesa-gesa agar seluruh masyarakat Papua memiliki visi dan persepsi yang sama tentang maksud dan substansi perubahan itu sendiri,” kata Ketua MRP, Timotius Murib, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
MRP dan MRPB telah beraudiensi dengan Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR-DPD Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat (MPR for Papua). Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai dan Sekretaris Filep Wamafma menerima langsung MRP dan MRPB.
Menurut Timotius, revisi sejatinya bukan hanya sekadar persoalan kelanjutan anggaran otsus. Namun lebih dari itu, sejauh mana substansi perubahan tersebut diakomodasi. “Kita tidak ingin revisi Otsus Papua ini justru semakin mengebiri hak-hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat Papua,” tegasnya.
Dia menuturkan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), cenderung menyederhanakan persoalan Papua. Sasarannya, lanjut Timotius, hanya soal anggaran, bukan mencari cara memperbaiki kualitas implementasi otsus. “Kami berharap dapat bertemu Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan langsung aspirasi kami ini,” ucapnya.
Sementara itu, Yorrys menyatakan pihaknya bersedia memfasilitas aspirasi MRP dan MRPB. “Pemerintah pusat harus mendengarkan pendapat mereka sebagai representasi kultural dan konstitusional. Sebab tanpa komunikasi dan persamaan persepsi, maka gejolak di Tanah Papua tidak akan terselesaikan secara komprehensif,” ungkap Yorrys yang juga Ketua Komite II DPD.
Pada Rabu (2/9/2020), MRP dan MRPB mengusulkan agar Kemdagri mengadakan rapat dengar pendapat (RDP). MRP dan MRPB berencana meminta kembali draf revisi UU Otsus. Kemdagri disebut sangat mendukung rencana pelaksanaan RDP.