West Papua Press – Kota Sorong – Wakil Ketua DPRD Kota Sorong Elizabet Nauw menyayangkan bahwa aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja berujung ricuh sampai terjadi perusakan beberapa fasilitas umum.
Menurutnya unjuk rasa merupakan aspirasi yang dilindungi oleh undang-undang, tapi jika terjadi perusakan fasilitas umum tentunya masuk ke ranah hukum,” tandas Elizabet Naw kepada para wartawan (9/10).
Masih menurut Elizabet Naw, terhadap aksi unjuk rasa yang berlangsung anarkis tersebut, beberapa anggota DPRD Kota Sorong meminta kepada Kapolres Kota Sorong untuk menindak dengan tegas para oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dan pelajar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Fasilitas umum di Kota Sorong yang dirusak diantaranya adalah Kantor DPRD Kota Sorong berikut fasilitas umum di sekitar Kantor DPRD, dan satu unit mobil milik anggota DPR.
Sepeti yang kita ketahui bersama bahwa Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh oknum mahasiswa dan pelajar menolak undang-undang Omnibus Law yang terjadi Jumat,(09/10/2020) di Kantor DPRD Kota Sorong berujung ricuh hingga ke pengrusakan fasilitas umum.
Hasil pengamatan dilapangan, tindakan aksi demo anarkis yang terjadi terpaksa dibubarkan oleh aparat kepolisian dari Polres Kota Sorong.